Sunday 12 February 2017

Aspek-Aspek Hukum (Studi Kelayakan Bisnis)



BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang
Bisnis sering kali mengalami kegagalan karena terbentur masalah hokum atau tidak memperoleh izin dari pemerintah setempat.Oleh karena itu, sebelum ide bisnis dilaksanakan, analisis secara mendalam terhadap aspek hukum harus dilakukan agar dikemudian hari bisnis hokum yang dilaksanakan tidak gagal karena terbentur permasalahan hokum dan perizinan.Aspek hokum merupakan aspek yang kali pertama harus dikaji. Hal ini karena jika berdasarkan analisis pada aspek hokum sebuah ide bisnis sudah tidak layak maka proses tersebut tidak perlu diteruskan dengan analisis pada aspek-aspek yang lain.
Aspek hukum mengkaji ketentuan hukum yang harus dipenuhi sebelum menjalankan usaha.Ketentuan hukum untuk jenis usaha berbeda-beda, tergatung pada kompleksitas bisnis tersebut. Adanya otonomi daerah menyebabkan ketentuan hukum dan perizinan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain berbeda-beda. Oleh karena itu, pemahaman mengenai ketentuan hokum dan perizinan investasi untuk setiap daerah merupakan hal yang sangat penting untuk melakukan analisis kelayakan aspek hukum.
Masalah yang timbul kadang kala sangat vital, sehingga usaha yang semula dinyatakan layak dari semua aspek, ternyata menjadi sebaliknya. Hal tersebut dapat terjadi karena kurangnya ketelitian dalam penilaian dari segi keabsahan atau kelegalitasan di bidang hukum dan lain sebagainya sebelum usaha tersebut dijalankan.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian aspek hukum?
2.      Apakah tujuan dari aspek hukum?
3.      Apa saja jenis-jenis badan hukum usaha?
4.      Apa saja jenis-jenis izin usaha?
5.      Apa saja dokumen yang diteliti?
6.      Apakah fungsi dari penelitian lapangan?

C.      Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian aspek hukum.
2.      Untuk mengetahui tujuan dari aspek hukum.
3.      Untuk mengetahui jenis-jenis badan hukum usaha.
4.      Untuk mengetahui jenis-jenis izin usaha.
5.      Untuk mengetahui dokumen yang diteliti.
6.      Untuk mengetahui fungsi dari penelitian lapangan.

 

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Aspek Hukum atau Yuridis
Yuridis adalah hukum atau peraturan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat, baik secara tertuis maupun secara lisan. Yuridis yang tertulis diantarannya adalah undang-undang sedangkan yuridis yang berupa lisan adalah hukum adat. Sekalipun dalam bentuk lisan namun adanya adat tersebut harus dipatuhi oleh masyarakat. Jika seseorang atau kelompok melanggar hukum lisan maka dia akan tetap mendapatkan sanksi.
Penilaian dan analisis aspek yuridis ini sangat perlu dilakukan bagi calon kreditor yang akan memberikan bantuan pinjaman, juga bagi calon investor yang ingin menanamkan modalnya di dalam
bisnis yang sangat bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa calon kreditor yang bersangkutan aman karena tidak terlibat dalam suatu kegiatan yang menyimpang hukum. Bagi pemilik bisnis, tujuan melakukan analisis yuridis adalah untuk meyakinkan kepada calon kreditor atau investor bahwa bisnisnya tidak menyimpang dari hukum dan peraturan yang sedang berlaku.[1]

B.       Tujuan Aspek Hukum
Tujuan dari aspek hukum adalah untuk meneliti keabsahan, kesempurnaan, dan keaslian dari dokumen-dokumen yang dimiliki. Penelitian keabstahan dokumen dapat dilakukan sesuai dengan lembaga yang mengeluarkan dan yang mengesahkan dokumen yang bersangkutan. Penelitian ini sangat penting mengingat sebelum usaha itu dijalankan, maka perlu prosedur yang berkaitan dengan izin-izin atau berbagai persyaratan harus terlebih dahulu sudah terpenuhi.[2]

C.      Jenis-Jenis Badan Hukum
Jenis badan hukum yang ada diindonesia sangat beragam mulai dari perusahaan perseorangan,firma sampai kepada bentuk koperasi.masing-masing badan hukum memiliki kelebihan dan kelemahan tersendiri.kelebihan dan kekurangan dapat dilihat dari luasnya bidang usaha yang akan dijalankan, modal yang dimiliki, batas tanggungjawab dan kewajiban masing-masing pemilik, serta pembagian keuntungan masing-masing badan usaha.
Dalam praktiknya jenis badan hukum yang ada diindonesia sebagai berikut:
1.      Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan (hanya seorang).
2.      Firma (Fa)
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan.
3.      Perseroan komanditer (CV)
Perseroan komanditer atau sering dikatakan CV, merupakan persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan.
4.      Perseroan terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) merupakan badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha.
5.      Perusahaan negara
Perusahaan  negara (PN) adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang.modal untuk mendirikan PN adalah atas kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak dipisahkan atas saham.
6.      Perusahaan daerah
Perusahaan daerah merupakan perusahaan yang didirikan dengan suatu peraturan daerah.
7.      Yayasan
Yayasan adalah badan usaha yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan dan lebih menekankan usahanya pada tujuan sosial.
8.      Koperasi
Merupakan bentuk badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni, pribadi dan tidak dapatdialihkan.[3]
Menurut undang-undang No.25 tahun 1995. koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

D.      JENIS-JENIS USAHA
Kegiatan usaha dimana pun selalu memerlukan berbagai dokumen penunjang usaha berserta izin-izin yang diperlukan se3belum menjalankan kegiatannya.
Dalam praktiknya terdapat beragam izin.banyaknya izin dan jenis-jenis izin yang dibutuhkan tergantung dari jenis usaha yang dijalankan. Adapun izin dimaksud adalah:[4]
a.       Tanda daftar perusahaan (TDP)
b.      Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
c.       Izin-izin usaha
d.      Sertifikat tanah atau surat-surat berharga yang dimilikinya
Izin-izin perusahaan lainnya yang harus segera diurus bagi pemilik usaha dan yang harus dinilai oleh penilai adalah yang sesuai dengan jenis bidang usaha perusahaan tersebut,izin-izin tersebut adalah:[5]
a.       Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
b.      Surat izin usaha industri (SIUI)
c.       Izin usaha tambang
d.      Izin usaha perhotelan dan pariwisata
e.       Izin usaha farmasi dan rumah sakit
f.       Izin usaha pertenakan dan pertanian
g.      Izin domisili,dimana perusahaan/lokasi proyek berada
h.      Izin gangguan
i.        Izin mendirikan bangunan (IMB)
j.        Izin tenaga kerja asing jika perusahaan menggunakan tenaga kerja asing.
Disamping keabsahan dokumen diatas yang tidak kalah pentingnya adalah penelitian dokumen  lainnya yaitu:[6]
a.       Bukti diri (KTP atau SIM)
b.      Sertifikat tanah
c.       Bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB)
d.      Serta surat-surat atau sertifikat lainnya yang kita anggap perlu.

E.       DOKUMEN YANG DITELITI
Banyaknya dokumen yang diteliti sangat terngantung dari jenis usahanya.yang terpenting adalah urutan prioritas dokumen yang menjadi pokok perhatian.urutan prioritas menunjukan  bahwa dokumen tersebut sangat penting bagi usaha  yang diajukan nanti.
Secara umum dokumen-dokumen yang akan diteliti sehubungan dengan aspek hukum adalah sebagai berikut:
a.    Bentuk badan usaha
Ada beberapa badan hukum yang lazim diindonesia,misalnya perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), kopersi, yayasan, firma (Fa), dan lainnya.kebanyakan perusahaan yang melakukan suatu investasi, biasanya merupakan perusahaan besar, baik dari segi modal maupun dari segi jangkauan usahanya.
b.   Bukti diri
Yaitu kartu identitas dari para pemilik usaha yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat yang dikenal dengan nama kartu tanda penduduk (KTP).
c.   Tanda daftar perusahaan (TDP)
Setiap perusahaan yang beroperasi diindonesia, haruslah membuat surat daftar perusahaan (TDP) sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.dalam hal ini yang perlu kita teliti adalah kedepartemenan teknis yang mengeluarkan surat daftar perusahaan tersebut.

d.   Nomor pokok wajib pajak
Nomor pokok wajib pajak merupakanhal yang penting untuk diteliti,apakah sudah dimiliki atau belum.jika sudah diteliti dapatlah mengeceknya kedepartemen teknis yang mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
e.    Izi-izin perusahaan
Selanjutnya adalah meneliti izin-izin yang dimiliki sesuai dengan jenis bidang usaha perusahaan tersebut.izin-izin tersebut adalah:[7]
1)      Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
2)      Surat izin usaha industri (SIUI)
3)      Izin usaha tambang dari departemen pertambangan
4)      Izin usaha perhotelan dan pariwisata dari  departemen pariwisata pos dan telekomunikasi
5)      Izin usaha farmasi dan rumah sakit dari departemen kesehatan
6)      Izin usaha pertenakan dan pertanian dari departemen pertanian
7)      Izin domisili dimana perusahaan/lokasi proyek dari pemda
8)      Izin mendirikan bangunan
9)      Izin tenaga kerja asing jika ada
  1. Keabsahan dokumen lainnya
Disamping keabsahan dokumen diatas tidak kalah pentingnya adalah penelitian dokumen lainnya :
a.    Status hukum tanah
Status tanah. Status kepemilikan tanah harus jelas. Peneliti dapat mencari informasi tentang status tanah ini, misalnya dengan menghubungi kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat.[8] Yang perlu diperhatikan adalah status tanah tersebut antara lain:
·         Jenis hak atas tanah
·         Harga tanazh sekarang dan prediksi dimasa yang akan datang
·         Nama dan alamat pemilik yang sebenarnya
·         Kondisi tanah dalam sengketan ataqu tidak
·         Rencana tata kota
·         Tanah tersebut dapat diperjualbelikan atau tidak
b.    Kendaraan bermotor
Keaslian surat-surat kendaraan yang akan digunakan untuk usaha-usaha tersebut seperti usaha angkutan:
·         Bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB)
·         Harga beli (faktur dan kuintasi)
·         Kondisi kendaraan
·         Izin trayek,jika usaha transportasi
c.    Serta surat-surat atau sertifikat lainnya yang kita anggap perlu

F.       penelitian lapangan
Penelitan lapangan berfungsi untuk mengecek kebenaran dari data-data atau informasi yang kita butuhkan dan untuk menguji kebenaran dan keabsahan dokumen dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:
a)      Menandatangani sumber informasi yang berhak mengeluarkan surat-surat atau dokumen.
b)      Mencari informasi dari laporan-laporan,koran,majalah atau perpustakaan yang memuat informasi yang relevan dengan analisis kita.
Secara ringkas dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk aspek hukum perusahaan serta yang menjadi bahan penilaian study kelayakan dari segi aspek hukum dapat dilihar dari gambar berikut ini :
1.      Badan Hukum
2.      Tanda Daftar Perusahaan
3.      NPWP
4.      Surat Izin Usaha
5.      Izin Domisili
6.      Izin Mendirikan Bangunan
7.      Bukti Diri
8.      Izin-izin Lainnya


BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Untuk memulai suatu usaha pada umumnya dimulai dari Aspek Hukum, walaupun banyak pula yang melakukannya dari aspek lain. Di dalam melakukan suatu usaha maka perlu diperhatikan berbagai dokumen yang bisa sesuai dengan badan Hukum yang berlaku, dokumen yang perlu diteliti keabsahan, kesempurnaan dan keasliannya meliputi badan hukum, izin-izin yang dimiliki, sertifikat tanah atau dokumen lainnya yang mendukung kegiatan usaha tersebut. kegagalan dalam penelitian aspek ini akan berakibat tidak sempurnanya hasil penelitian, dengan kata lain apabila ada dokumen yang tidak sah atau tidak sempurna pasti akan menimbulkan masalah dikemudian hari.
Tujuan dari aspek  hukum ini adalah untuk meneliti keabsahan, kesempurnaan dan keaslian dari dokumen-dokumen yang diteliti.penelitian keabsahan dapat dilakukan sesuai dengan lembaga yag mengeluarkan dan yang mengesahkan dokumen yang bersangkutan, penelitian ini sangat penting mengingat sebelum usaha tersebut dijalankan,maka segala prosedur yang  berkaitan dengan izin-izin atau berbagai persyaratan harus terlebih dahulu sudah terpenuhi.


[1] Jumingan, Studi Kelayakan Bisnis : Teori dan Pembuatan Proposal Kelayakan, (Jakarta: PT Bumi Angkasa, 2009), hlm. 325
[2] Kasmir, Studi Kelayakan Bisnis, (Jakarta: Kencana, 2012), Edisis revisi, h.24
[3] Husein Umar, Studi Kelayakan Bisnis, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2003), hlm. 281-282
[4] Kasmir, Studi Kelayakan Bisnis, (Jakarta: Kencana, 2012), Edisis revisi, h.33
[5] Kasmir, Studi Kelayakan Bisnis, (Jakarta: Kencana, 2012), Edisis revisi, h.33
[6] Kasmir, Studi Kelayakan Bisnis, (Jakarta: Kencana, 2012), Edisis revisi, h.33
[7] Kasmir, Studi Kelayakan Bisnis, (Jakarta: Kencana, 2012), Edisis revisi, h.35
[8] Husein Umar, Studi Kelayakan Bisnis, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2003), hlm. 285

No comments:

Post a Comment