BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bisnis sering kali mengalami kegagalan karena terbentur
masalah hokum atau tidak memperoleh izin dari pemerintah setempat.Oleh karena
itu, sebelum ide bisnis dilaksanakan, analisis secara mendalam terhadap aspek hukum
harus dilakukan agar dikemudian hari bisnis hokum yang dilaksanakan tidak gagal
karena terbentur permasalahan hokum dan perizinan.Aspek hokum merupakan aspek
yang kali pertama harus dikaji. Hal ini karena jika berdasarkan analisis pada
aspek hokum sebuah ide bisnis sudah tidak layak maka proses tersebut tidak
perlu diteruskan dengan analisis pada aspek-aspek yang lain.
Aspek hukum mengkaji ketentuan hukum yang harus dipenuhi
sebelum menjalankan usaha.Ketentuan hukum untuk jenis usaha berbeda-beda,
tergatung pada kompleksitas bisnis tersebut. Adanya otonomi daerah menyebabkan
ketentuan hukum dan perizinan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain
berbeda-beda. Oleh karena itu, pemahaman mengenai ketentuan hokum dan perizinan
investasi untuk setiap daerah merupakan hal yang sangat penting untuk melakukan
analisis kelayakan aspek hukum.
Masalah yang timbul kadang kala sangat
vital, sehingga usaha yang semula dinyatakan layak dari semua aspek, ternyata
menjadi sebaliknya. Hal tersebut dapat terjadi karena kurangnya ketelitian
dalam penilaian dari
segi keabsahan atau kelegalitasan di bidang hukum dan lain sebagainya sebelum usaha
tersebut dijalankan.
B.
Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian aspek hukum?
2. Apakah tujuan dari aspek hukum?
3. Apa saja jenis-jenis badan hukum usaha?
4. Apa saja jenis-jenis izin usaha?
5. Apa saja dokumen yang diteliti?
6. Apakah fungsi dari penelitian
lapangan?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian aspek hukum.
2. Untuk
mengetahui tujuan
dari aspek hukum.
3. Untuk mengetahui jenis-jenis badan
hukum usaha.
4. Untuk mengetahui jenis-jenis izin
usaha.
5. Untuk mengetahui dokumen yang
diteliti.
6. Untuk mengetahui fungsi dari
penelitian lapangan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Aspek Hukum atau Yuridis
Yuridis adalah
hukum atau peraturan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat, baik secara
tertuis maupun secara lisan. Yuridis yang tertulis diantarannya adalah
undang-undang sedangkan yuridis yang berupa lisan adalah hukum adat. Sekalipun
dalam bentuk lisan namun adanya adat tersebut harus dipatuhi oleh masyarakat. Jika
seseorang atau kelompok melanggar hukum lisan maka dia akan tetap mendapatkan
sanksi.
Penilaian dan
analisis aspek yuridis ini sangat perlu dilakukan bagi calon kreditor yang akan
memberikan bantuan pinjaman, juga bagi calon investor yang ingin menanamkan
modalnya di dalam
bisnis yang sangat bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk
menjamin bahwa calon kreditor yang bersangkutan aman karena tidak terlibat
dalam suatu kegiatan yang menyimpang hukum. Bagi pemilik bisnis, tujuan
melakukan analisis yuridis adalah untuk meyakinkan kepada calon kreditor atau
investor bahwa bisnisnya tidak menyimpang dari hukum dan peraturan yang sedang
berlaku.[1]
B.
Tujuan
Aspek Hukum
Tujuan dari aspek hukum adalah untuk meneliti keabsahan,
kesempurnaan, dan keaslian dari dokumen-dokumen yang dimiliki.
Penelitian keabstahan dokumen
dapat dilakukan sesuai dengan lembaga yang mengeluarkan dan yang mengesahkan
dokumen yang bersangkutan. Penelitian ini sangat penting mengingat sebelum usaha itu dijalankan,
maka perlu prosedur yang berkaitan dengan izin-izin atau
berbagai persyaratan harus terlebih dahulu sudah terpenuhi.[2]
C.
Jenis-Jenis
Badan Hukum
Jenis badan hukum yang ada diindonesia sangat beragam
mulai dari perusahaan perseorangan,firma sampai kepada bentuk
koperasi.masing-masing badan hukum memiliki kelebihan dan kelemahan
tersendiri.kelebihan dan kekurangan dapat dilihat dari luasnya bidang usaha
yang akan dijalankan,
modal yang
dimiliki,
batas
tanggungjawab dan kewajiban masing-masing pemilik, serta pembagian
keuntungan masing-masing badan usaha.
Dalam praktiknya jenis badan hukum yang ada diindonesia
sebagai berikut:
1. Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan
perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan (hanya seorang).
2. Firma (Fa)
Firma adalah perusahaan yang didirikan
oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan.
3. Perseroan komanditer (CV)
Perseroan komanditer atau sering
dikatakan CV, merupakan
persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan.
4. Perseroan terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT)
merupakan badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh
para pengusaha.
5. Perusahaan negara
Perusahaan negara (PN) adalah
perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang.modal untuk mendirikan PN adalah
atas kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak dipisahkan atas saham.
6. Perusahaan daerah
Perusahaan daerah merupakan perusahaan
yang didirikan dengan suatu peraturan daerah.
7. Yayasan
Yayasan adalah badan usaha yang tidak
bertujuan untuk mencari keuntungan dan lebih menekankan usahanya pada tujuan
sosial.
8. Koperasi
Merupakan bentuk badan usaha yang
bergerak di bidang ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya yang bersifat murni, pribadi dan tidak dapatdialihkan.[3]
Menurut undang-undang No.25 tahun 1995.
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
D.
JENIS-JENIS USAHA
Kegiatan usaha dimana pun selalu memerlukan berbagai
dokumen penunjang usaha berserta izin-izin yang diperlukan se3belum menjalankan
kegiatannya.
Dalam praktiknya terdapat beragam izin.banyaknya izin dan
jenis-jenis izin yang dibutuhkan tergantung dari jenis usaha yang dijalankan. Adapun izin dimaksud
adalah:[4]
a. Tanda daftar perusahaan (TDP)
b. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
c. Izin-izin usaha
d. Sertifikat tanah atau surat-surat berharga yang dimilikinya
Izin-izin perusahaan lainnya yang harus segera diurus
bagi pemilik usaha dan yang harus dinilai oleh penilai adalah yang sesuai
dengan jenis bidang usaha perusahaan tersebut,izin-izin tersebut adalah:[5]
a. Surat izin
usaha perdagangan (SIUP)
b. Surat izin
usaha industri (SIUI)
c. Izin usaha
tambang
d. Izin usaha
perhotelan dan pariwisata
e. Izin usaha
farmasi dan rumah sakit
f. Izin usaha
pertenakan dan pertanian
g. Izin
domisili,dimana perusahaan/lokasi proyek berada
h. Izin gangguan
i.
Izin mendirikan bangunan (IMB)
j.
Izin tenaga
kerja asing jika perusahaan menggunakan tenaga kerja asing.
Disamping keabsahan dokumen diatas yang tidak kalah
pentingnya adalah penelitian dokumen lainnya yaitu:[6]
a. Bukti diri (KTP atau SIM)
b. Sertifikat tanah
c. Bukti kepemilikan
kendaraan bermotor (BPKB)
d. Serta
surat-surat atau sertifikat lainnya yang kita anggap perlu.
E.
DOKUMEN YANG DITELITI
Banyaknya dokumen yang diteliti sangat terngantung dari
jenis usahanya.yang terpenting adalah urutan prioritas dokumen yang menjadi
pokok perhatian.urutan prioritas menunjukan bahwa dokumen tersebut sangat
penting bagi usaha yang diajukan nanti.
Secara umum dokumen-dokumen yang akan diteliti sehubungan
dengan aspek hukum adalah sebagai berikut:
a. Bentuk badan usaha
Ada beberapa badan hukum yang lazim
diindonesia,misalnya perseroan terbatas (PT), perseroan
komanditer (CV), kopersi, yayasan, firma (Fa), dan
lainnya.kebanyakan perusahaan yang melakukan suatu investasi, biasanya
merupakan perusahaan besar, baik dari segi modal maupun dari segi jangkauan usahanya.
b. Bukti diri
Yaitu kartu identitas dari para pemilik
usaha yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat yang dikenal dengan nama kartu
tanda penduduk (KTP).
c. Tanda daftar perusahaan
(TDP)
Setiap perusahaan yang beroperasi
diindonesia,
haruslah
membuat surat daftar perusahaan (TDP)
sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.dalam hal ini yang perlu kita
teliti adalah kedepartemenan teknis yang mengeluarkan surat daftar perusahaan
tersebut.
d. Nomor pokok wajib pajak
Nomor pokok wajib pajak merupakanhal
yang penting untuk diteliti,apakah sudah dimiliki atau belum.jika sudah
diteliti dapatlah mengeceknya kedepartemen teknis yang mengeluarkan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP).
e. Izi-izin perusahaan
Selanjutnya adalah meneliti izin-izin
yang dimiliki sesuai dengan jenis bidang usaha perusahaan tersebut.izin-izin
tersebut adalah:[7]
1) Surat izin
usaha perdagangan (SIUP)
2) Surat izin
usaha industri (SIUI)
3) Izin usaha
tambang dari departemen pertambangan
4) Izin usaha
perhotelan dan pariwisata dari departemen pariwisata pos dan
telekomunikasi
5) Izin usaha
farmasi dan rumah sakit dari departemen kesehatan
6) Izin usaha
pertenakan dan pertanian dari departemen pertanian
7) Izin domisili
dimana perusahaan/lokasi proyek dari pemda
8) Izin mendirikan
bangunan
9) Izin tenaga
kerja asing jika ada
- Keabsahan dokumen lainnya
Disamping keabsahan dokumen diatas
tidak kalah pentingnya adalah penelitian dokumen lainnya :
a.
Status hukum tanah
Status tanah. Status kepemilikan tanah
harus jelas. Peneliti dapat mencari informasi tentang status tanah ini,
misalnya dengan menghubungi kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat.[8] Yang perlu
diperhatikan adalah status tanah tersebut antara lain:
·
Jenis hak atas tanah
·
Harga tanazh sekarang dan prediksi
dimasa yang akan datang
·
Nama dan alamat pemilik yang sebenarnya
·
Kondisi tanah dalam sengketan ataqu
tidak
·
Rencana tata kota
·
Tanah tersebut dapat diperjualbelikan atau
tidak
b.
Kendaraan bermotor
Keaslian surat-surat kendaraan yang
akan digunakan untuk usaha-usaha tersebut seperti usaha angkutan:
·
Bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB)
·
Harga beli (faktur dan kuintasi)
·
Kondisi kendaraan
·
Izin trayek,jika usaha transportasi
c.
Serta surat-surat atau sertifikat lainnya yang kita anggap perlu
F.
penelitian lapangan
Penelitan lapangan berfungsi untuk mengecek kebenaran dari data-data
atau informasi yang kita butuhkan dan untuk menguji kebenaran dan keabsahan dokumen dapat
dilakukan dengan 2 cara yaitu:
a) Menandatangani sumber informasi yang berhak mengeluarkan surat-surat
atau dokumen.
b) Mencari informasi dari laporan-laporan,koran,majalah atau perpustakaan
yang memuat informasi yang relevan dengan analisis kita.
Secara ringkas dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan
untuk aspek hukum perusahaan serta yang menjadi bahan penilaian study kelayakan
dari segi aspek hukum dapat dilihar dari gambar berikut ini :
1. Badan Hukum
2. Tanda Daftar Perusahaan
3. NPWP
4. Surat Izin Usaha
5. Izin Domisili
6. Izin Mendirikan Bangunan
7. Bukti Diri
8. Izin-izin Lainnya
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Untuk memulai suatu usaha pada umumnya dimulai dari Aspek
Hukum, walaupun banyak pula yang melakukannya dari aspek lain. Di
dalam melakukan suatu usaha maka perlu diperhatikan
berbagai dokumen yang bisa sesuai dengan badan Hukum yang berlaku, dokumen yang
perlu diteliti keabsahan, kesempurnaan dan keasliannya meliputi badan hukum,
izin-izin yang dimiliki, sertifikat tanah atau dokumen lainnya yang mendukung
kegiatan usaha tersebut. kegagalan dalam penelitian aspek ini akan berakibat
tidak sempurnanya hasil penelitian, dengan kata lain apabila ada dokumen yang
tidak sah atau tidak sempurna pasti akan menimbulkan masalah dikemudian hari.
Tujuan dari aspek hukum ini adalah untuk meneliti
keabsahan, kesempurnaan dan keaslian dari dokumen-dokumen yang
diteliti.penelitian keabsahan dapat dilakukan sesuai dengan lembaga yag
mengeluarkan dan yang mengesahkan dokumen yang bersangkutan, penelitian ini
sangat penting mengingat sebelum usaha tersebut dijalankan,maka segala prosedur
yang berkaitan dengan izin-izin atau berbagai persyaratan harus terlebih
dahulu sudah terpenuhi.
[1]
Jumingan, Studi Kelayakan Bisnis : Teori dan Pembuatan Proposal Kelayakan,
(Jakarta: PT Bumi Angkasa, 2009), hlm. 325
[2]
Kasmir, Studi Kelayakan Bisnis,
(Jakarta: Kencana, 2012), Edisis revisi, h.24
[3]
Husein Umar, Studi Kelayakan Bisnis, (Jakarta : PT
Gramedia Pustaka Utama, 2003), hlm. 281-282
[4]
Kasmir, Studi Kelayakan Bisnis,
(Jakarta: Kencana, 2012), Edisis revisi, h.33
[5]
Kasmir, Studi Kelayakan Bisnis,
(Jakarta: Kencana, 2012), Edisis revisi, h.33
[6]
Kasmir, Studi Kelayakan Bisnis,
(Jakarta: Kencana, 2012), Edisis revisi, h.33
[7]
Kasmir, Studi Kelayakan Bisnis,
(Jakarta: Kencana, 2012), Edisis revisi, h.35
[8]
Husein Umar, Studi Kelayakan Bisnis, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka
Utama, 2003), hlm. 285
No comments:
Post a Comment