DEFENISI BANK DAN SEJARAHNYA
Bank diambil dari bahasa Italia yang artinya meja.
Konon penamaan itu disebabkan karena pekerjanya pada zaman dulu
melakukan transaksi jual beli mata uang di tempat umum dengan duduk di
atas meja. Kemudian modelnya terus berkembang sehingga berubah menjadi
Bank yang sekarang banyak kita jumpai.
Bank didefenisikan sebagai suatu tempat
untuk menyimpan harta manusia secara aman dan mengembalikan kepada
pemiliknya ketika dibutuhkan. Pokok intinya adalah menerima tabungan dan
memberikan pinjaman.
Bank yang pertama kali berdiri adalah di Bunduqiyyah,
salah satu kota di Negara Italia pada tahun 1157 M. Kemudian terus
mengalami perkembangan hingga perkembangan yang pesat sekali adalah pada
abad ke-16, di mana pada tahun 1587 berdirilah di Negara Italia sebuah
bank bernama Banco Della Pizza Dirialto dan berdiri juga pada tahun 1609 bank Amsterdam
Belanda, kemudian berdiri bank-bank lainnya di Eropa. Sekitar
tahun1898, Bank masuk ke Negara-negara Arab, di Mesir berdiri Bank Ahli
Mishri dengan modal lima ratus ribu Junaih[1].
PEKERJAAN BANK
Seorang tidak bisa menghukumi sesuatu
kecuali setelah mengetahui gambarannya dan pokok permasalahannya. Dari
sinilah, penting bagi kita untuk mengetahui hakekat Bank agar kita bisa
menimbangnya dengan kaca mata syari’at.
Pekerjaan Bank ada yang boleh dan ada yang haram, hal itu dapat kita gambarkan secara global sebagai berikut:
A. Pekerjaan Bank Yang Boleh
1. Transfer uang dari satu tempat ke tempat lain dengan ongkos pengiriman.
2. Menerbitkan kartu ATM untuk memudahkan
pemiliknya ketika bepergian tanpa harus memberatkan diri dengan me