Sunday 12 February 2017

STRUKTUR DAN LEMBAGA-LEMBAGA PASAR MODAL




A.      Struktur Pasar Modal

Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1985, struktur pasar modal Indonesia adalah sebagai berikut
Keterangan:
a.      Menteri Keuangan
Menteri Keuangan merupakan lembaga tertinggi yang berada dalam struktur pasar modal Indonesia. Untuk memudahkan pengawasannya, pemerintah membentuk sebuah lembaga yang diberi nama Badan Pengawas Pasar Modal yang dalam tugasnya antara lain melakukan pembinaan, pengawasan dan pengaturan sehari-hari pasar modal. Sejak dibuatnya UU No. 21 tahun 2011, BAPEPAM diganti menjadi OJK.
b.      Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor.21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK. OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1)   Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
2)   Mampu me
wujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil,
3)   Mampu melindungi konsumen dan masyarakat.Bursa Efek Indonesia
  1. Self Regulator Organizations (SRO)
Self Regulator Organizations (SRO) adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas usahanya. SRO terdiri atas berikut ini.
1.      Bursa efek, yaitu tempat bertemunya penjual dan pembeli. Bedanya, di bursa efek memperdagangkan efek-efek (surat berharga). Bursa, efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek antara mereka.
2.      Lembaga Kliring dan Penjaminan, yaitu pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien. Lembaga yang telah memperoleh Izin usaha sebagai LKP oleh Bapepam adalah PT KPEI (PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia).
3.      Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, bertugas untuk menyediakan jasa custodian sentral serta penyelesaian penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LPP oleh Bapepam adalah PT KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia).
  1. Perusahaan efek
Perusahaan efek adalah perusahaan yang mempunyai aktivitas sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, manajer investasi, atau gabungan dari ketiga kegiatan tersebut.
1)      Penjamin emisi efek, yaitu salah satu aktivitas pada perusahaan efek yang melakukan kontrak dengan emiten untuk melaksanakan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
2)      Perantara pedagang efek, yaitu salah satu aktivitas pada perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Pialang disebut juga broker. Tugas pialang meliputi memberikan informasi tentang emiten, dan melakukan penjualan surat-surat berharga kepada para investor.
3)      Manajer investasi, yaitu pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek , untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang beriaku.Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan atau Manajer Investasi.
e.       Lembaga penunjang Pasar Modal,
 Lembaga ini terdiri atas Biro Administrasi Efek (BAE), bank kustodian, wali amanat, dan pemeringkat efek.rdiri dari:
    • Biro Administrasi Efek (BAE)
Merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melakukan pencatatatn kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Tugas BAE adalah membantu emiten dalam rangka emisi, menyimpan dan mengalihkan hak atas saham para investor, membantu menyusun daftar pemegang saham, mencatat pembayaran dividen, dan membuat laporan tahunan untuk emiten.
    • Bank Kustodian
Merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan kolektif dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
    • Wali Amanat
Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang. Tugasnya antara lain menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan mewakili kepentingan pemegang obligasi dalam hubungan dengan emiten.
    • Perusahaan Pemeringkat
adalah perusahaan swasta yang melakukan pemeringkatan atas efek yang bersifat utang (obligasi).
  1. Profesi Penunjang
Profesi penunjang pasar modal terdiri dari:
    • Akuntan Publik
Tugas utamanya ialah untuk mengaudit laporan keuangan emiten menurut standar audit yang telah ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan bertanggung jawab penuh atas pendapat yang diberikan terhadap laporan keuangan yang diauditnya.
    • Notaris
      Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat Akta Anggaran Dasar dan Akta Perubahan Anggaran Dasar termasuk pembuatan Perjanjian Emisi Efek, Perjanjian Antar Penjamin Emisi Efek dan Perjanjian Agen Penjual, menyiapkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) reksa dana serta perubahannya, serta membuat berita acara RUPS.
    • Penilai
      Merupakan pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan, kemudian menerbitkan dan menandatangani laporan penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian penilai.
    • Konsultan Hukum
Konsultan hukum bertugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum; serta memberikan pendapat dari segi hukum terhadap emiten dan perusahaan publik. Tujuannya adalah untuk membuktikan bahwa emiten yang melakukan penawararan umum tidak bermasalah dari sisi hokum.
g.      Pemodal
Pemodal (investor) adalah orang perorangan atau lembaga baik domestik ataupun non domestik yang melakukan suatu bentuk penanaman modal (investasi) baik dalam jangka pendek atau jangka panjang.
h.      Emiten
Emiten adalah perusahaan yang memperoleh dana di pasar modal dengan melaksanakan penawaran umum atau investasi langsung (private placement) Emiten terdiri atas perusahaan publik dan reksa dana.
·      Perusahaan Publik adalah jenis perseroan terbatas yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik. Atas Pernyataan Pendaftaran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK) memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Pernyataan efektif tersebut bukan sebagai izin untuk melakukan Penawaran Umum dan juga bukan berarti bahwa Otoritas Jasa Keuangan menyatakan informasi yang diungkapkan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar atau cukup.
·      Reksadana adalah institusi jasa keuangan yang menerima uang dari para pemodal yang kemudian menginvestasikan dana tersebut dalam portofolio yang terdiversifikasi pada efek/sekuritas. Reksadana berfungsi sebagai wadah investasi secara kolektif untuk ditempatkan dalam portofolio efek berdasarkan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh institusi jasa keuangan. Kegiatan investasi reksadana dapat ditempatkan pada berbagai instrumen efek, baik di pasar uang maupun di pasar modal.
Tugas :
1.      Memberikan dividen dan bunga
2.      Mendistribusikan  laba kapital (capital gain distribution).
3.      Likuiditas terjamin.
4.      Pengelolaan portofolio yang profesional




Daftar Pusataka
http://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/undang-undang/Pages/undang-undang-nomor-21-tahun-2011-tentang-otoritas-jasa-keuangan.aspx

No comments:

Post a Comment