A.
Struktur
Pasar Modal
Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1985, struktur pasar modal Indonesia adalah sebagai berikut
Keterangan:
a.
Menteri Keuangan
Menteri Keuangan merupakan lembaga
tertinggi yang berada dalam struktur pasar modal Indonesia. Untuk memudahkan
pengawasannya, pemerintah membentuk sebuah lembaga yang diberi nama Badan
Pengawas Pasar Modal yang dalam tugasnya antara lain melakukan pembinaan,
pengawasan dan pengaturan sehari-hari pasar modal. Sejak dibuatnya UU No. 21
tahun 2011, BAPEPAM diganti menjadi OJK.
b.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan
merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor.21 Tahun 2011 yang
berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan:
1) Terselenggara secara teratur, adil, transparan,
dan akuntabel
2) Mampu me
wujudkan sistem keuangan yang tumbuh
secara berkelanjutan dan stabil,
3)
Mampu
melindungi konsumen dan masyarakat.Bursa Efek Indonesia
- Self Regulator Organizations (SRO)
Self Regulator
Organizations (SRO) adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat
peraturan yang berhubungan dengan aktivitas usahanya. SRO terdiri atas berikut
ini.
1.
Bursa efek, yaitu tempat bertemunya penjual dan pembeli.
Bedanya, di bursa efek memperdagangkan efek-efek (surat berharga). Bursa, efek
adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek antara mereka.
2.
Lembaga Kliring dan Penjaminan, yaitu pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan
transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien. Lembaga
yang telah memperoleh Izin usaha sebagai LKP oleh Bapepam adalah PT KPEI (PT
Kliring Penjaminan Efek Indonesia).
3.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, bertugas untuk menyediakan
jasa custodian sentral serta penyelesaian penyelesaian transaksi bursa yang
teratur, wajar dan efisien. Lembaga yang telah memperoleh izin
usaha sebagai LPP oleh Bapepam adalah PT KSEI (PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia).
- Perusahaan efek
Perusahaan efek adalah perusahaan yang mempunyai aktivitas sebagai
penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, manajer investasi, atau gabungan
dari ketiga kegiatan tersebut.
1)
Penjamin emisi
efek, yaitu salah satu aktivitas pada perusahaan efek yang melakukan kontrak
dengan emiten untuk melaksanakan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban
untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
2)
Perantara
pedagang efek, yaitu salah satu aktivitas pada perusahaan efek yang melakukan
kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
Pialang disebut juga broker. Tugas pialang meliputi memberikan informasi
tentang emiten, dan melakukan penjualan surat-surat berharga kepada para investor.
3)
Manajer
investasi, yaitu pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek , untuk
para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok
nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan
sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang beriaku.Pihak yang melakukan
kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan atau
Manajer Investasi.
e.
Lembaga penunjang Pasar Modal,
Lembaga ini terdiri atas Biro Administrasi Efek (BAE), bank kustodian,
wali amanat, dan pemeringkat efek.rdiri dari:
- Biro Administrasi Efek (BAE)
Merupakan pihak yang
berdasarkan kontrak dengan Emiten melakukan pencatatatn kepemilikan efek dan
pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Tugas BAE adalah membantu emiten dalam rangka
emisi, menyimpan dan mengalihkan hak atas saham para investor, membantu
menyusun daftar pemegang saham, mencatat pembayaran dividen, dan membuat
laporan tahunan untuk emiten.
- Bank Kustodian
Merupakan pihak yang
memberikan jasa penitipan kolektif dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek
serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek, mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya.
- Wali Amanat
Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat
utang. Tugasnya antara lain menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan
mewakili kepentingan pemegang obligasi dalam hubungan dengan emiten.
- Perusahaan Pemeringkat
adalah perusahaan swasta yang melakukan pemeringkatan atas
efek yang bersifat utang (obligasi).
- Profesi Penunjang
Profesi penunjang
pasar modal terdiri dari:
- Akuntan Publik
Tugas utamanya ialah untuk
mengaudit laporan keuangan emiten menurut standar audit yang telah ditetapkan
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan bertanggung jawab penuh atas pendapat yang
diberikan terhadap laporan keuangan yang diauditnya.
- Notaris
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat Akta Anggaran Dasar dan Akta Perubahan Anggaran Dasar termasuk pembuatan Perjanjian Emisi Efek, Perjanjian Antar Penjamin Emisi Efek dan Perjanjian Agen Penjual, menyiapkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) reksa dana serta perubahannya, serta membuat berita acara RUPS. - Penilai
Merupakan pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan, kemudian menerbitkan dan menandatangani laporan penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian penilai. - Konsultan Hukum
Konsultan hukum bertugas
melakukan pemeriksaan secara
menyeluruh dari segi hukum; serta memberikan pendapat dari segi hukum terhadap
emiten dan perusahaan publik. Tujuannya adalah untuk membuktikan bahwa emiten
yang melakukan penawararan umum tidak bermasalah dari sisi hokum.
g.
Pemodal
Pemodal
(investor) adalah orang perorangan atau lembaga baik domestik ataupun non
domestik yang melakukan suatu bentuk penanaman modal (investasi) baik dalam
jangka pendek atau jangka panjang.
h. Emiten
Emiten adalah perusahaan yang memperoleh dana di
pasar modal dengan melaksanakan penawaran umum atau investasi langsung (private
placement) Emiten terdiri atas perusahaan publik dan reksa dana.
· Perusahaan Publik
adalah jenis perseroan terbatas yang sahamnya telah dimiliki
sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal
disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu
jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan
Penawaran Umum dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran
sebagai Perusahaan Publik. Atas Pernyataan Pendaftaran tersebut, Otoritas Jasa
Keuangan (dahulu Bapepam-LK) memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan
kelengkapan atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan
Pendaftaran yang diwajibkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Pernyataan efektif tersebut bukan sebagai izin untuk melakukan Penawaran Umum
dan juga bukan berarti bahwa Otoritas Jasa Keuangan menyatakan informasi yang
diungkapkan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar atau cukup.
· Reksadana adalah institusi jasa keuangan yang
menerima uang dari para pemodal yang kemudian menginvestasikan dana tersebut
dalam portofolio yang terdiversifikasi pada efek/sekuritas. Reksadana
berfungsi sebagai wadah investasi secara kolektif untuk ditempatkan dalam
portofolio efek berdasarkan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh institusi
jasa keuangan. Kegiatan investasi reksadana dapat ditempatkan pada berbagai
instrumen efek, baik di pasar uang maupun di pasar modal.
Tugas :
1. Memberikan
dividen dan bunga
2. Mendistribusikan laba
kapital (capital gain distribution).
3. Likuiditas
terjamin.
4. Pengelolaan
portofolio yang profesional
Daftar Pusataka
http://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/undang-undang/Pages/undang-undang-nomor-21-tahun-2011-tentang-otoritas-jasa-keuangan.aspx
No comments:
Post a Comment