A.
Pasar Perdana (Primer)
Pasar
Pertama dalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal
selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham
tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Pasar perdana ini sangat tenar
dengan nama initial public offering atau go public. Dalam pasar perdana ini
sesungguhnya hanya ada dua pihak yang melakukan kesepakatan, yakni calon emiten
dan penjamin emisinya. Dalam pasar perdana, investor yang memesan saham akan
mendapatkan sesuai dengan sistem penjatahan yang diterapkan oleh pihak penjamin
emisi.
Pasar
perdana adalah pasar di mana efek-efek diperdagangkan untuk pertama kalinya,
sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Di sini, saham dan efek lainnya untuk pertama
kalinya ditawarkan kepada investor oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter)
melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen
Penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial
Publik Offering/IPO). Karena dalam pasar perdana ini bentuknya masih perikatan
jual beli antara kedua pihak — di mana yang banyak berperan adalah penjamin
emisi –maka investor publik (masyarakat) yang membeli saham di pasar perdana
ini tidak dipungut biaya transaksi. Biaya transaksi baru dikenakan bagi
investor yang membeli saham di pasar regular.
Ciri-ciri
pasar pertama :
1) Harga saham tetap,
2) Tidak dikenakan komisi,
3) Hanya untuk pembelian saham,
4) Pemesanan dilakukan melalui Agen
Penjual,
5) Jangka waktu terbatas.
Mekanisme Pasar Pertama
Prosedur penawaran dan
pemesanan efek di pasar perdana adalah sebagai berikut:
· Penawaran
perdana suatu saham atau obligasi suatu perusahaan kepada investor public
dilakukan melalui penjamin emisi dan agen penjual. Bagaimanakah
prosedurnya? Tata cara pemesanan saham atau obligasi seperti, “harga
penawaran”, “jumlah saham yang ditawarkan”, “masa penawaran”, dan
informasi lain yang penting harus dipublikasikan di surat kabar berskala
nasion
al dan diumumkan kepada masyarakat/publik dalam bentuk prospektus.
· Investor yang
berminat, dapat memesan saham atau obligasi dengan cara menghubungi
penjamin emisi atau agen penjual dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
· Investor
kemudian melakukan pemesanan saham atau obligasi tersebut dengan disertai
pembayaran.
· Penjamin emisi
dan agen penjual kemudian mengumumkan hasil penawaran umum tersebut kepada
investor yang telah melakukan pemesanan.
· Proses
penjatahan saham atau obligasi (biasa disebut dengan “allotment”)
kepada investor yang telah memesan dilakukan oleh penjamin emisi dan
emiten yang mengeluarkan saham atau obligasi.
· Apabila jumlah
saham atau obligasi yang didapat oleh investor kurang dari jumlah yang dipesan,
atau telah terjadi “oversubscribed” maka kelebihan dana investor
akan dikembalikan (proses ini sering disebut dengan “refund”).
· Saham atau
obligasi tersebut kemudian didistribusikan kepada investor melalui
Penjamin Emisi dan Agen Penjual.
*) Catatan
“Undersubscribed”
adalah total saham atau obligasi yang dipesan oleh investor kurang dari total saham atau
obligasi yang ditawarkan. Dalam kondisi seperti ini, semua investor pasti akan
mendapat saham atau obligasi sesuai dengan jumlah yang dipesannya.
“Oversubscribed”
adalah total saham atau obligasi yang dipesan oleh investor melebihi jumlah total saham atau
obligasi yang ditawarkan. Dalam kondisi ini, terdapat kemungkinan investor
mendapatkan saham atau obligasi kurang dari jumlah yang dipesan, atau bahkan mungkin tidak
mendapatkan sama sekali
B.
Pasar Kedua (Sekunder)
Pasar
sekunder adalah pasar di mana efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek
diperjual-belikan. Pasar Sekunder memberikan kesempatan kepada para investor
untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa, setelah
terlaksananya penawaran perdana. Di pasar ini, efek-efek diperdagangkan dari
satu investor kepada investor lainnya.
Pasar
sekunder atau juga dikenal dengan istilah secondary market adalah pasar
keuangan yang digunakan untuk memperdagangkan sekuritas yang telah diterbitkan
dalampenawaran umum perdana. Pada saat suatu saham terdaftar di bursa efek maka
investor danspekulan dapat dengan mudah melakukan transaksi perdagangan di
bursa tersebut.
Perusahaan Efek
membeli dan/atau menjual efek berdasarkan perintah jual dan/atau perintah beli
dari investor. Setiap perusahaan mempunyai karyawan yang disebut sebagai “Wakil
Perantara Pedagang Efek”, yang mempunyai wewenang untuk memasukkan semua
perintah jual ataupun perintah beli ke dalam sistem perdagangan yang terdapat
di Bursa Efek. Bagaimana perintah (order) beli dan perintah (order) jual dari
sekian banyak investorbisa cocok (matched)? Mekanisme “matching” (cocok) adalah
berdasarkan criteria Prioritas Harga dan Prioritas Waktu.
Ciri-ciri
pasar kedua :
1. Harga
berfluktuasi sesuai kekuatan pasar
2. Dibebankan
komisi untuk pembelian maupun penjualan
3. Untuk pembelian
maupun penjualan saham
4. Pemesanan
dilakukan melalui Anggota Bursa
5. Jangka waktu tidak terbatas
Jenis – Jenis Pasar di Pasar
Sekunder
1. Pasar Reguler
·
Karakteristik:
a) Sistem tawar menawar terus menerus
(continuous auction)
b) Sistem perdagangan dengan LOT:
Satu
lot = 500 lembar untuk perusahaan non bank.
Satu
lot = 5000 lembar untuk perusahaan bank
c) Tawar menawar dilakukan dengan skema
Multi fraksi
d) Transaksi yang terjadi berdasarkan
prioritas harga dan waktu
·
Penyelesaian
transaksi: T + 4
·
Harga
yang terbentuk sebagai dasar perhitungan IHSG.
2. Pasar Non Reguler
·
Sistem:
Negosiasi
·
Macam-macam
perdagangan:
a) Block Sale: perdagangan minimal 400
lot (200.000 saham)
b) Odd Lot: Perdagangan dengan volume
kurang dari 1 lot.
c) Crossing: Perdagangan tutup sendiri,
yaitu transaksi jual/beli saham dilakukan oleh satu pialang dengan jumlah dan
harga yang sama.
3. Pasar Tunai
·
Sistem:
negosiasi berdasarkan pembayaran tunai
·
ditujukan
untuk pialang yang gagal memenuhi kewajiban menyelesaikan transaksi di pasar
regular /non reguler.
4. Pasar Segera
Merupakan
pasar perdagangan efek yang dilakukan oleh anggota bursa dan KPEI yang ingin
menjual atau membeli efek yang penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa
berikutnya setelah terjadinya transaksi bursa (T + 1).
Mekanisme Pasar Kedua
Para investor
yang menghendaki menjual atau membeli efek, tidak dapat langsung melakukan
di bursa efek, melainkan harus melalui perantara perdagangan efek.
Perantara perdagangan efek biasanya berupa perusahaan efek. Perusahaan
efek yang telah mendapatkan izin sebagai perantara efek dapat melakukan
aktivitas jual beli efek di bursa efek. Perusahaan efek membeli dan atau
menjual efek berdasarkan perintah jual dan atau perintah beli dari
investor. Setiap perusahaan mempunyai karyawan yang disebut dengan wakil perantara
pedagang efek, yang mempunyai wewenang untuk memasukkan semua perintah jual
atau perintah beli ke dalam sistem perdagangan yang terdapat di bursa
efek.
Bagaimana
perintah beli dan perintah jual dari sekian banyaknya investor dapat cocok
(matched)? Mekanisme “matching” (cocok) adalah
berdasarkan kriteria prioritas harga dan prioritas waktu. Prioritas harga,
artinya siapapun yang memasukkan order permintaan dengan harga beli (bidprice)
yang paling tinggi, akan mendapat prioritas utama untuk dapat “bertemu”
dengan siapa pun yang memasukkan order penawaran dengan harga jual (offer price atau ask price)
yang paling rendah. Prioritas waktu, artinya siapa pun yang memasukkan
order beli atau jual lebih dahulu, akan mendapat prioritas pertama untuk
dicocokkan (matched) oleh sistem.
Proses
perdagangan saham di pasar sekunder adalah sebagai berikut :
1. Pemodal
menghubungi Perusahaan Efek di mana ia terdaftar sebagai nasabah. Pemodal
menyampaikan instruksi jual beli kepada pialang. Mislanya pemodal tersebut
bermaksud membeli saham Telkom (kode sahamnya adalah TLKM) sebanyak 5 lot,
misalnya pada harga Rp. 3000 per saham.
2. Selanjutnya
instruksi tersebut disampaikan ke trader (WPPE) Perusahaan Efek
tersebut di Lantai Bursa (trading floor). Kemudian trader tersebut
memasukkan (entry) instruksi tersebut ke dalam sistem komputer
perdagangan di BEJ yang disebut JATS atau Jakarta Automated Trading System.
Sistem tersebut secara otomatis mengggunakan mekanisme tawar – menawar
secara terus – menerus (continous auction) sehingga untuk pembelian
akan didapatkan harga pasar terendah dan sebaliknya untuk aktivitas jual didapatkan
harga pasar tertinggi.suatu transaksi
dikatakan berhasil jika telah matched antara penawaran jual dan beli.
3. Penyelesaian
atas transaksi tersebut dilakukan oleh dua lembaga lain selain Bursa, yaitu LKP
dan LPP. Di pasar modal Indonesia. Penyelesaian transaksi menggunakan skema T+4
yang berati penyelesaian dilakukan 4 hari setelah terjadinya transaksi. Pemodal
yang melakukan pembelian akan mendapatkan saham yang dibelinya pada hari ke
lima (Hari Bursa).
Proses
penyelesaian transaksi di bursa secara umum bukan transaksi yang bersifat
tunai, untuk itu Bursa menentukan apabila transaksi dilakukan hari ini (atau
disebut T+0), maka penyerahan saham dan pembayaran harus diselesaikan masing-
masing melalui PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI), pada hari bursa ketiga (T+3) atau empat hari
kemudian setelah terjadinya transaksi. Untuk penyelesaian transaksi Obligasi
dan Bukti Right dilakukan sendiri antar Anggota Bursa yang melakukan transaksi.
Setelah
transaksi terjadi, maka bursa menerbitkan daftar transaksi bursa sebagai dasar
penyelesaian transaski. Daftar tersebut dikirimkan ke anggota bursa (Perusahaan
Efek), lembaga kliring dan penjaminan (dalam hal ini PT Kliring Penjamin Efek
Indonesia / PT KPEI) sebagai dasar penyelesaian transaksi.
C.
Trading
Pengertian trading adalah berasal dari bahasa Inggris yang
artinya perdagangan. Biasanya yang menyebut trading adalah saham dan forex,
sehingga lebih dikenal sebagai jual beli saham dengan tingkat perubahan harga
komoditas yang sangat cepat dalam hitungan detik dengan nilai keuntungan cepat
dan juga nilai resiko sangat tinggi.
Trading adalah perdagangan jangka pendek yang bisa
mendapatkan keuntungan besar yang cepat karena perubahan trend yang tinggi,
namun juga bisa sangat cepat rugi kehilangan modal. Bisa dibilang salah satu
bisnis perdagangan yang "high risk"
Dan dalam pengertian lain disebutkan
bahwa Trading adalah sebuah permainan untuk
menganalisa trend, hasil akhirnya hanya ada 2: apakah harga akan mengikuti
trend (trend continuation/tc) ataukah akan melawan trend (counter trend/ct) ?
Kejenuhan pasar bisa menjadi suatu tolak ukur apakah harga akan mengikuti atau
melawan trend. Kondisi
market yang belum jenuh cenderung akan melanjutkan trend yang sudah ada
sedangkan kondisi pasar yang sudah jenuh cenderung untuk melawan trend.
Yang
membedakan investasi dengan trading adalah : investasi selalu berorientasi pada
jangka panjang, sedangkan trading umumnya berjangka pendek. Oleh karena itu,
orang yang melakukan investasi disebut sebagai investor, sedangkan orang yang
melakukan trading sering disebut speculator. Karena trading mempunyai orientasi jangka pendek, satu
hal yang harus anda perhatikan adalah meskipun kegiatan ini mempunyai potensi
keuntungan yang besar dibandingkan investasi, keuntungan ekstra ini akan
seimbang dengan tingkat resikonya. Oleh sebab itu, seorang trader yang ingin
berhasil melakukan transaksi atau trading harus punya pengetahuan yang sangat
baik dan persiapan matang. Sebuah kenyataan yang buruk adalah bahwa sangat
jarang trader pemula bisa bertahan. Kebanyakan mereka berhenti karena ekonomi
mereka mengalami pendarahan yang cukup fatal.
D.
Matching
Mekanisme “matching” (cocok) adalah
berdasarkan criteria Prioritas Harga dan Prioritas Waktu, atau kesesuaian antara harga jual dan
harga beli dan yang order lebih dulu akan mendapat prioritas lebih dulu.
Tidak
semua order, baik jual maupun beli, akan menyebabkan terbentuknya harga. Contoh
proses pembentukan harga saham bisa dilihat dari skenario berikut.
Investor A
ingin membeli saham XYZ di harga 5000 (20 lot) dan Investor B ingin menjual
saham yg sama di harga 5200 (10 lot).
LLot
|
BBid
|
OOffer
|
LLot
|
20
2
|
5000
5
|
5100
55200
|
50
10
|
Pada
kondisi saat ini, harga belum terbentuk karena tidak ada match
/ kesesuaian antara harga jual dan harga beli. Kemudian datanglah investor C,
dengan harga 5100 dia jual 50 lot. Sesuai dengan price priority penjualan dan time
priority, maka harga 5100 (harga paling murah yang tersedia di marker) ini
adalah best offer, alias harga jual terbaik. Sehingga, harga
5100 akan muncul di kolom offer / jual paling atas.
LLot
|
BBid
|
OOffer
|
LLot
|
20
|
5000
|
5100
|
50
|
440
|
44900
|
5200
|
10
|
Pada
kondisi ini pun harga belum terbentuk, karena belum ada kesesuaian harga jual
dan beli. Datang lagi investor D ingin beli di harga 4900 sebanyak 40 lot. Bid
4900 ini masih lebih murah daripada bid sebelumnya di 5000, oleh karena itu
order investor D masuk di bawah kolom bid 5000. Hingga saat ini, harga 5000
disebut sebagai best bid atau harga beli terbaik untuk yang mau jual,
karena harganya masih paling mahal.
LLot
|
BBid
|
OOffer
|
|
20
|
5000
|
55100
|
50
|
40
|
4900
|
55200
|
10
|
Datang
lagi investor E, yang ingin menjual sahamnya di harga 5100, sebanyak 15 lot.
Karena sudah ada investor yang menjual saham di harga tersebut, maka jumlah lot
saham yang memiliki harga Rp 5100 menjadi 65 lot (50 + 15 lot).
LLot
|
BBid
|
OOffer
|
LLot
|
20
|
5000
|
55100
|
65
|
40
|
4900
|
55200
|
10
|
Datang
lagi investor F yang ingin membeli di harga Rp 5100, sebanyak 10 lot. Maka, di
sini terjadi matching atau pembentukan harga karena terjadi
kesesuaian antara harga beli dan jual. Lalu, lot saham siapakah yang terjual ke
investor F? Saham milik investor C (50 lot) atau investor E (15 lot)?
Jawabannya adalah kepada investor C karena sistem telah mengurutkan antrian
jual beli berdasarkan urutan waktu order. Yang order lebih dulu akan mendapat
prioritas lebih dulu.
LLot
|
BBid
|
OOffer
|
LLot
|
20
|
5000
|
55100
|
55
|
40
|
4900
|
55200
|
10
|
Tampak
dari tabel di atas, jumlah saham yang ditawarkan di harga Rp 5100 sudah
berkurang menjadi 55 lot.
E.
Derivatif
Menurut definisi
para ahli/pakar mengenai pengertian derivatif adalah kontrak yang
bersifat bilateral atau perjanjian dalam penukaran pembayaran dengan penurunan
nilai yang berasal dari produk turunan. Derivatif terdiri atas efek yang
diturunkan dari instrumen efek lain yang disebut "underlying". Ada
beberapa macam instrumen derivatif di Indonesia, seperti bukti right, waran dan
kontrak berjangka. Derivatif merupakan instrumen yang sangat berisiko jika
tidak dpergunakan secara hati-hati.
Transaksi
derivatif bisa dilakukan di bursa maupun di luar bursa (over the counter) yaitu kontrak-kontrak
yang dapat dinegosiasikan secara pribadi dan ditawarkan langsung kepada
pengguna akhir, sebagai lawan dari kontrak-kontrak yang telah distandarisasi (futures)
dan diperjualbelikan di bursa.
Salah satu kegunaan
derivatif adalah sebagai alat untuk mengalihkan risiko. Selain utk mengalihkan
risiko, derivatif juga berguna untuk Arbitrasi, apa yg dimaksud arbitrase itu
sendiri? Arbitrase adl suatu tindakan mengambil keuntungan dengan memanfaatkan
perbedaan antara satu aset acuan dan aset acuan lainnya. Nah, cukup menarik
bukan berinvestasi pada produk-produk derivatif? Investasi dalam bentuk apapun
bisa menghasilkan imbal hasil jika kita tahu strateginya dan bisa meminimalisir
risiko.
Peranan
pasar derivatif bagi perekonomian suatu
negara bisa dijabarkan dalam beberapa hal sebagai berikut :
· Transfer of risk, yaitu sebagai alat
memindahkan risiko dari pelaku ekonomi yang ingin menghindari risiko keuangan
kepada pihak yang bersedia menanggung risiko.
· Price discovery, yaitu memungkinkan
ttersedianya informasi tentang transaksi perdagangan berbagai macam aset
(diantaranya keuangan, komoditi, indeks) di masyarakat secara tepat waktu,
komprehensif, melalui media elektronik maupun cetak sehingga harga-harga di
masyarakat sehari-hari berdasarkan kekuatan penawaran dan permintaan.
· Market integrity, yaitu pasar
derivatif yang diselenggarakan secara baku melalui bursa (futures exchange) dan
adanya clearing house menjadikan transaksi yang pasti dan terpercaya.
· Liquidity, yaitu tersedianya sumber
daya (pendanaan) untuk memenuhi kewajiban
· Enhance eficiency, modal dalam
transaksi derivatif relatif kecil dan dilakukan secara transparan.
JENIS-JENIS INSTRUMEN DERIVATIF
Beberapa
instrumen derifativ diantaranya sebagai berikut :
· Forward : kontrak atau perjanjian
jual beli (komoditas) dengan ketentuan harga tertentu di masa yang akan datang
(tidak terjadi di bursa).
· Futures : kontrak atau perjanjian
jual beli (non komoditas) dengan ketentuan harga tertentu di masa yang akan
datang (terjadi di bursa).
· Swaps : kontrak berjangka untuk mata
uang asing dan suku bunga.
· Option : pemberian hak bagi pemegang
opsi untuk menjual atau membeli aset tertetu (underlying assets).
F.
Warrant
Definis
waran (Warrant) adalah hak membeli saham biasa pada waktu dan
harga yang sudah ditentukan, biasanya hak waran dijual persamaan dengan surat
berharga lain (misal obligasi), dan berfungsi sevagai daya tarik bagi pembeli
obligasi. Oleh karena itu, waran biasanya melekat sebagai daya tarik
(sweetener) pada penawaran umum saham ataupun obligasi. Biasanya harga
pelaksanaan lebih rendah daripada harga pasar saham.
Secara
historis, waran diciptakan pertama kali oleh perusahaan Jepang di bursa saham
Swiss. Tujuan perusahaan Jepang tersebut untuk melakukan hedging
(lindung nilai). Diketahui, lindung nilai adalah sebuah investasi yang tidak
berkaitan yang dirancang untuk meminimalkan risiko yang terukur.
G.
Bukti
Right
Definsi
bukti Right (right issued) adalah proses penerbitan saham baru, dimana hak yang
melekat untuk memesan saham batu tersebut terlebih dahulu diberikan kepada
pemegang saham lama. Dalam undang-undang pasar modal, bukti rigth
didefinisikan sebagai hak memesan efek terlebih dahulu pada harga yang telah
ditetapkan selama periode tertentu. Bukti right diterbitkan pada penawaran umum
terbatas (Right Issue), di mana saham baru ditawarkan pertama kali kepada
pemegang saham lama. Bukti right juga dapat diperdagangkan di pasar sekunder
selama periode tertentu.
No comments:
Post a Comment