A.
Saham
Saham adalah surat
bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penewaran umum (go
public) dalam nominal atau prosentase tertentu.[1] Dan
pengertian lain saham adalah surat berharga sebagai bukti penyertaan atau
pemilikan individu maupun institusi dalam suatu perusahaan.[2]
1.
Jenis-jenis Saham
Saham memiliki macam dan jenis yang cukup beragam,
berikut adalah beberapa jenis saham:
1. Saham
yang Dicap (assented shares),
penyetempelan saham dapat terjadi dalam hal perseoran mengalami kerugian besar,
yang tidak dapat dihapuskan dari cadangan perseoran. Jika terjadi hal demikian
perseoran harus mengadakan perubahan pada anggaran dasar perseoran, dengan
menurunkan nilai nominal dari sahamnya menjadi sama dengan kekayaan (equity) dan nilai nominal sahamnya
diturunkan secara proporsional.
2. Saham
Tukar, yaitu jenis saham yang dapat ditukar oleh pemiliknya dengan jenis saham
lain, biasanya saham preferen dengan saham biasa.
3. Saham
Tanpa Suara, yaitu jenis saham yang pemiliknya tidak diberi hak suara pada RUPS
(non voting stock).
4. Saham
Tanpa Pari, yaitu saham yang tidak memiliki nilai nominal atau pari, tetapi hak
kepem
ilikannya dapat diketahui dengan cara menjumlahkan seluruh kekayaan (equity) dan kemudian dibagi dengan
jumlah saham yang dikeluarkan (no pari
stock).
5. Saham
Preferen Unggul, yaitu saham preferen yang hak prioritasnya lebih besar dari
preferen lain (prior preferred stock).
6. Saham
Preferen Tukar, yaitu saham preferen yang dapat ditukar oleh pemiliknya dengan
saham biasa (convertible preferred stock).
7. Saham
Preferen Partisipasi, yaitu saham yang di samping hak prioritasnya masih dapat
turut serta dalam pembagian deviden selanjutnya (participating preferred stock).
8. Saham
Preferen Kumulatif, yaitu saham preferen yang memberikan hak untuk mendapatkan
deviden yang belum dibayarkan pada tahun-tahun yang lalu secara kumulatif (cummulative preferred stock).
9. Saham
Pendiri, (founder’s shares), yaitu
jasa yang diberikan oleh para pendiri perusahaan, baik berupa penyertaan modal
yang bersumberkan dari penarikan beberapa peserta lainnya atau dari relasi
penting lain, biasanya dihargai perseoran dengan memberikan kepada yang
bersangkutan (memiliki saham).
10. Saham
Pegawai (employee stock plan), yaitu
kesempatan yang diberikan oleh perseoran kepada para pegawainya untuk memiliki
saham perusahaan.
11. Saham
Bonus, pada saat perbandingan antara cadangan dan modal saham yang tidak
berimbang pada suatu perseoran dapat dihilangkan dengan jalam memberikan saham
bonus kepada para pemegang saham dengan cuma-cuma. Saham bonus diciptakan dari
pos cadangan perseoran, yang terbentuk dari uang kontan yang tidak dibagikan
kepada para pemegang saham. Dengan penyerahan saham bonus kepada para pemegang
saham, kekayaan perseoran tidak berubah, karena tidak ada kekayaan yang
bertambah dan tidak ada modal yang dibayarkan, yang berubah adalah perubahan
kualitatif dan pergeseran struktur permodalan. Hal ini merupakan kapitalisasi
sebagai akibat dari pengeluaran saham bonus dengan perbandingan 1:1, yaitu
saham bonus atas saham lama, pada umumnya kurs dari saham tersebut akan turun
sampai setengah dari kurs lama.
Secara
umum saham yang beredar pada Bursa Efek Jakarta dapat ditinjau dari beberapa segi:
1. Ditinjau
dari segi bentuknya
a) Saham
Atas Nama (nominal shares), yaitu
saham yang menyebut nama pemiliknya. Pencatatan saham ini dicatat dalam daftar
khusus. Para ahli fikih kontemporer yang menghalalkan saham jenis ini seperti
dapat bahwa penyebutan nama pemilik saham pada dokumen saham menetapkan
kepemilikan pemiliknya dan memberikan perlindungan atas haknya. Hal ini berarti
saham jenis ini diperbolehkan secara fikih dalam Islam.
b) Saham
Atas Unjuk (bearer shares), yaitu
saham yang tidak menyebut nama pemiliknya. Ada ahli fikih kontemporer memandang
saham ini batal karena ketidaktahuan siapa pembelinya. Seperti ketika dicuri
berpindah kepemilikannya kepada pencurinya atau ketika hilang berpindah
kepemilikannya kepada penemunya dan lain sebagainya. Bagaimanapun, sebaiknya
saham seperti ini dihindari, karena akan menimbulkan problema tentang
kepemilikannya atau pemulangannya kembali apabila hilang. [3]
2. Ditinjau
dari segi hak dan keistimewaannya
a) Saham Biasa (common stock)
Saham biasa (common stock) adalah saham yang paling
dikenal masyarakat. Diantara emiten, saham biasa juga merupakan yang paling
banyak dihunakan untuk menarik dana dari masyarakat. Jadi, saham biasa paling
menarik, baik bagi pemodal maupun bagi emiten.
b) Saham Istimewa (preferred stock)
Saham
preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi
dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga
obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki
investor.[4]
2.
Keuntungan dari Saham
a.
Dividen, merupakan pembagian
keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan perusahaan
setiap tahun. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang
saham dalam RUPS. Jika seorang investor ingin mendapatkan deviden, maka
investor tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif
lama, yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode yang sudah
diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen. Dividen yang
dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai, artinya kepada setiap pemegang
saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk
setiap saham, atau dapat berupa dividen saham yang berarti kepada setiap
pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang
dimiliki investor akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham
tersebut.[5]
b.
Capital Gain, adalah selisih antara harga
beli dan harga jual yang lebih tinggi, capital
gain terbentuk dengan adanya aktifitas perdagangan saham di Pasar Sekunder. [6]
3.
Kerugian dari Saham[7]
a.
Tidak
memperoleh dividen. Ini terjadi ketika perusahaan tidak memperoleh keuntungan
atau justru mendapat kerugian dalam kegiatannya, ini berarti peluang investor
untuk memperoleh dividen ditentukan oleh kinerja atau prestasi perusahaan
tersebut.
b.
Capital Loss, yaitu suatu
kondisi ketika investor menjual saham lebih rendah daripada harga beli.
c.
Risiko likuidasi, yaitu
risiko yang terjadi ketika perusahaan yang sahamnya dimiliki pemodal dinyatakan
bangkrut oleh pengadilan atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini,
hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh
kewajiban perusahaan dapat dilunasi dari hasil penjualan kekayaan perusahaan.
Jika masih terdapat sisa hasil penjualan kekayaan perusahaan, sisa tersebut
dibagi secara proporsionil kepada seluruh pemegang saham. Namun, jika tidak
terdapat sisa, maka pemodal tidak akan memperoleh hasil likuidasi tersebut.
B.
Obligasi
Obligasi adalah surat utang yang dikeluarkan oleh emiten (dapat
berupa badan hokum/perusahaan atau pemerintah) yang memerlukan dana untuk
kebutuhan operasi maupun ekspansi mereka.
1.
Jenis-jenis Obligasi
Ada banyak tolak ukur yang dapat digunakan untuk membedakan jenis
obligasi, diantaranya adalah obligasi berdasarkan sisi penerbit, system
pembayaran bunga, hak penukaran, segi jaminan, segi nilai nominal, dan obligasi
berdasarkan segi perhitungan imbal hasil.
1. Jenis obligasi
berdasarkan sisi penerbit :
· Corporate Bond, obligasi yang
diterbitkan oleh perusahaan tertentu, perusahaan ini dapat berbentuk perusahaan
swasta maupun perusahaan Negara (BUMN).
· Government Bond, obligasi yang
diterbitkan oleh pemerintah pusat.
· Municipal Bond, obligasi yang
diterbitkan oleh pemerintah daerah yang akan digunakan untuk membiayai
proyek-proyek publik.
2. Jenis obligasi
berdasarkan jaminannya :
·
Mortgage
bond , jika dijamin dengan real properties (gedung) atau barang berharga.
·
Collateral
trust bond, jika dijamin dengan surat berharga (sekuritas, receivables)
· Secured Bond, obligasi yang
dijaminkan dengan menggunakan kekayaan tertentu yang dimiliki oleh penerbit,
atau bisa juga dijaminkan dengan menggunakan pihak ketiga. Obligasi ini terbagi
menjadi tiga yaitu guaranteed bond (obligasi yang dijaminkan oleh pihak
ketiga), mortgage bond (obligasi yang dijaminkan dengan hipotik atau aset
tetap), dan collateral trust bond (obligasi yang dijaminkan dengan menggunakan
efek yang dimiliki oleh penerbitnya).
· Unsecured Bond, obligasi yang tidak
dijaminkan dengan menggunakan kekayaan tertentu yang dimiliki oleh penerbitnya.
3. Jenis obligasi
berdasarkan hak penukaran
· Convertible Bond, obligasi yang
dapat ditukarkan dengan saham perusahaan penerbit. Artinya pemegang obligasi
ini memiliki hak jika sewaktu-waktu ingin menukarkan obligasi yang dipegangnya
dengan saham perusahaan.
· Exchangeable Bond, obligasi yang
memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam
sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
· Callable Bond, obligasi yang
memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu
sepanjang umur obligasi tersebut.
· Putable Bond, obligasi yang
memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali
obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
· Jenis obligasi
berdasarkan system pembayaran bunga
Zero Coupon Bond, system pembayaran dari obligasi ini dilakukan dengan cara dibayarkan sekaligus ketika jatuh tempo (pokok pinjaman dan bunganya) bukan secara periodik.
Zero Coupon Bond, system pembayaran dari obligasi ini dilakukan dengan cara dibayarkan sekaligus ketika jatuh tempo (pokok pinjaman dan bunganya) bukan secara periodik.
· Coupon Bond, obligasi dengan kupon
yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
· Fixed Coupon Bond, obligasi dengan
tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar
perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
· Floating Coupon Bond, obligasi
dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut,
berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu.
4. Jenis obligasi
berdasarkan nilai nominal
· Konvensional Bond, obligasi dengan
satuan nilai nominal yang besar, umumnya Rp. 1 Miliar per lot.
· Retail Bond, kebalikan dari
konvensional bond, yaitu obligasi dengan satuan nilai nominal yang kecil.
5. Jenis obligasi
berdasarkan perhitungan imbal hasil
· Konvensional Bond, obligasi yang
cara kerjanya menggunakan system bunga.
· Syariah Bond, obligasi yang cara
kerja dan perhitungannya menggunakan system islam/syariat islam yaitu system
bagi hasil (Mudharabah dan Ijarah).
2.
Keuntungan dari Obligasi[8]
a. Memberikan pendapatan tetap (fixed income) berupa kupon / Bunga. Obligasi yang diterbitkan emiten disertai dengan bunga yang
dibayarkan kepada pemegang obligasi, yaitu berupa bunga yang dibayarkan dengan
jumlah yang tetap sesuai dengan waktu yang ditetapkan, misalkan setiap 3 bulan
sekali, setiap 6 bulan sekali, ataupun bisa setahun sekali. Bunga yang ditawarkan obligasi umumnya tinggi dibandingkan bunga
yang diberikan deposito. Misalnya deposito memberikan bunga tahunan sebesar
12%, maka bunga yang diberikan obligasi bisa mencapai 17,5% atau 20%, sebagai
tambahan, pembayaran bunga obligasi harus didahulukan sebelum perusahaan
membayar dividen kepada pemegang saham. Di samping itu, dalam posisi perusahaan
penerbit mengalami liquidasi atau bubar, maka pemegang obligasi mendapat posisi
lebih tinggi atas kekayaan perusahaan dibanding dengan pemegang saham.
Jenis
kupon yang dapat diterima pemegang obligasi diantaranya:
-
Kupon dengan
tingkat bunga tetap
-
Kupon dengan
tingkat bunga mengambang
-
Kupon dengan
tingkat bunga kombinasi
b.
Capital gain, ialah suatu kondisi harga
pembelian lebih rendah dibandingkan dengan harga penjualan atau jika pemegang
obligasi pada saat melakukan pembelian mendapatkan diskon, sehingga pemegang
obligasi akan mendapatkan keuntungan pada saat pelunasan sebesar harga pari di saat jatuh tempo.
3.
Jenis-jenis Kerugian dari Obligasi[9]
a.
Risiko Gagal Bayar, yaitu
perusahaan tidak mampu mengembalikan harga pokok obligasi. Walapun jarang
terjadi, namun dapat saja suatu ketika penerbiy obligasi tidak mampu membayar,
baik bunga maupun pokok obligasi. Jika penerbit obligasi tidak mampu membayar
bunga, maka biasanya pembayaran bunga ditangguhkan atau diundur sesuai
kesepakatan dengan para pemegang obigasi.
b.
Risiko tingkat Suku Bunga.
Pergerakan harga obligasi sangat ditentukan oleh pergerakan tingkat suku bunga.
Pergerakan harga obligasi berbanding terbalik dengan tingkat suku bunga,
artinya jika suku bunga naik maka harga obligasi akan turun, begitupun
sebaliknya. Investor obligasi harus jeli memperkirakan tingkat suku bunga
sehingga dia dapat memperkirakan apakah terus memegang suat obligasi, membeli
obligasi baru, atau menjual obligasi yang telah dipegang.
c.
Resiko
liquiditas. Resiko ini timbul dari kemungkinan tidak liquidnya obligasi
diperdagangkan atau tidak mudahnya menjual obligasi dipasar sekunder. Pasar
obligasi tidak seramai pasar saham. Jika dipasar saham saja ada saham yang
tidak liquid, apalagi dalam pasar obligasi. Obligasi menjadi liquid apabila
permintaan beli untuk obligasi tersebut cukup banyak, atau ada pihak yang
berperan sebagai market maker yang fungsinya sebagai pembeli dan penjual
stand-by untuk obligasi itu.
C.
PERBEDAAN
SAHAM DAN OBLIGASI
A.
Saham
1.
Tanda bukti kepemilikan perusahaan
2. Jangka waktu
tidak terbatas
3. Pemegang
saham memperoleh penghasilan disebut dividen dengan frekuensi tidak menentu
4. Dividen
dibayar dari laba perusahaan, potensi laba perusahaan sulit ditaksir
5. Dari sisi
perpajakan, dividen merupakan abgian laba perusahaan setelah dikenai pajak
6. Harga saham
sangat fluktuatif dan sangat sensitif terhadap kondisi makro dan mikro
7. Pemegang
saham memiliki hak suara pada perusahaan (RUPS)
8.
Jika terjadi likuidasi (pembubaran perusahaan) maka
pemegang saham memiliki klaim yang inferior (kebagian sisa-sisa hasil
pembubaran).
B. Obligasi
1.
Merupakan bukti pengakuan utang
2. Jangka waktu
terbatas, hari jatuh tempo ditentukan
3. Tingkat
bunga dan periode pembayaran telah ditetapkan
4. Baik
perusahaan untukng maupun rugi bunga dan pokok pinjaman wajib dibayar
5. Bunga
obligasi terlebih dahulu dikeluarkan sebagai biaya sebelum pajak diperhitungkan
6. Harga
obligasi relatif stabil namun sensitif terhadap tingkat bunga dan inflasi
7. Pemegang
obligasi tidak memiliki hak suara pada perusahaan
8. Jika terjadi
likuidasi (pembubaran perusahaan) pemegang obligasi memiliki klaim terlebih
dahulu terhadap assets perusahaan.
Daftar Pustaka
Anoraga, Pandji dan Piji Pakarti. Pengantar Pasar Modal.
Jakarta: PT. Rineka Cipta. 2003.
Hariyani, Iswi. Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Moda.
Jakarta: Transmedia Pustaka. 2010.
Huda,
Nurul dan Mustafa Edwin Nasution. Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta:
Prenada Media Group, 2008.
Purwanta, Wiji dan Henry Fakhruddin. Mengenal Pasar Modal.
Jakarta: Salemba Empat. 2006.
Robert,
Ang. Buku Pintar: Pasar Modal
Indonesia. Jakarta: Media Soft Indonesia. 2002.
[1] Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution, Investasi
Pada Pasar Modal Syariah (Jakarta:
Prenada Media Group, 2008). Hal. 60
[2] Ang, Robert, Buku Pintar: Pasar Modal Indonesia, (Jakarta: Media Soft Indonesia, 2002), hal. 62.
[3] Nurul Huda dan Mustafa Edwin
Nasution, Op.Cit., hal. 62-64
[4] Khaerul Umam, Pasar Modal
Syariah & Praktik Pasar Modal Syariah, (Bandung: Pustaka Setia, 2013),
Hal. 118
[5] Iswi Hariani dan Serfianto Dibyo Purnomo, Buku Pintar Hukum Pasar Modal, (Jakarta:
Transmedia Pustaka, 2010), h.199.
[6] Wiji Purwanda dan Hendy Fakhrudin, Mengenal Pasar Modal, (Jakarta: Salemba
Empat, 2006), h.16.
[7]
Iswi Hariani dan Serfianto Dibyo Purnomo, Op.Cit., h.200.
[8]
Pandji Anoraga dan Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, (Jakarta: PT.
Rineka Cipta, 2003), h.67.
[9]
Wiji Purwanda dan Hendy Fakhrudin, Op.Cit., h.22.
No comments:
Post a Comment