Sunday 12 February 2017

JENIS-JENIS, KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN, SERTA PERBEDAAN DARI SAHAM DAN OBLIGASI



A.      Saham
Saham adalah surat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penewaran umum (go public) dalam nominal atau prosentase tertentu.[1] Dan pengertian lain saham adalah surat berharga sebagai bukti penyertaan atau pemilikan individu maupun institusi dalam suatu perusahaan.[2]

1.      Jenis-jenis Saham
Saham memiliki macam dan jenis yang cukup beragam, berikut adalah beberapa jenis saham:
1.      Saham yang Dicap (assented shares), penyetempelan saham dapat terjadi dalam hal perseoran mengalami kerugian besar, yang tidak dapat dihapuskan dari cadangan perseoran. Jika terjadi hal demikian perseoran harus mengadakan perubahan pada anggaran dasar perseoran, dengan menurunkan nilai nominal dari sahamnya menjadi sama dengan kekayaan (equity) dan nilai nominal sahamnya diturunkan secara proporsional.
2.      Saham Tukar, yaitu jenis saham yang dapat ditukar oleh pemiliknya dengan jenis saham lain, biasanya saham preferen dengan saham biasa.
3.      Saham Tanpa Suara, yaitu jenis saham yang pemiliknya tidak diberi hak suara pada RUPS (non voting stock).
4.      Saham Tanpa Pari, yaitu saham yang tidak memiliki nilai nominal atau pari, tetapi hak kepem
ilikannya dapat diketahui dengan cara menjumlahkan seluruh kekayaan (equity) dan kemudian dibagi dengan jumlah saham yang dikeluarkan (no pari stock).
5.      Saham Preferen Unggul, yaitu saham preferen yang hak prioritasnya lebih besar dari preferen lain (prior preferred stock).
6.      Saham Preferen Tukar, yaitu saham preferen yang dapat ditukar oleh pemiliknya dengan saham biasa (convertible preferred stock).
7.      Saham Preferen Partisipasi, yaitu saham yang di samping hak prioritasnya masih dapat turut serta dalam pembagian deviden selanjutnya (participating preferred stock).
8.      Saham Preferen Kumulatif, yaitu saham preferen yang memberikan hak untuk mendapatkan deviden yang belum dibayarkan pada tahun-tahun yang lalu secara kumulatif (cummulative preferred stock).
9.      Saham Pendiri, (founder’s shares), yaitu jasa yang diberikan oleh para pendiri perusahaan, baik berupa penyertaan modal yang bersumberkan dari penarikan beberapa peserta lainnya atau dari relasi penting lain, biasanya dihargai perseoran dengan memberikan kepada yang bersangkutan (memiliki saham).
10.  Saham Pegawai (employee stock plan), yaitu kesempatan yang diberikan oleh perseoran kepada para pegawainya untuk memiliki saham perusahaan.
11.  Saham Bonus, pada saat perbandingan antara cadangan dan modal saham yang tidak berimbang pada suatu perseoran dapat dihilangkan dengan jalam memberikan saham bonus kepada para pemegang saham dengan cuma-cuma. Saham bonus diciptakan dari pos cadangan perseoran, yang terbentuk dari uang kontan yang tidak dibagikan kepada para pemegang saham. Dengan penyerahan saham bonus kepada para pemegang saham, kekayaan perseoran tidak berubah, karena tidak ada kekayaan yang bertambah dan tidak ada modal yang dibayarkan, yang berubah adalah perubahan kualitatif dan pergeseran struktur permodalan. Hal ini merupakan kapitalisasi sebagai akibat dari pengeluaran saham bonus dengan perbandingan 1:1, yaitu saham bonus atas saham lama, pada umumnya kurs dari saham tersebut akan turun sampai setengah dari kurs lama.
Secara umum saham yang beredar pada Bursa Efek Jakarta dapat ditinjau dari beberapa segi:
1.      Ditinjau dari segi bentuknya
a)      Saham Atas Nama (nominal shares), yaitu saham yang menyebut nama pemiliknya. Pencatatan saham ini dicatat dalam daftar khusus. Para ahli fikih kontemporer yang menghalalkan saham jenis ini seperti dapat bahwa penyebutan nama pemilik saham pada dokumen saham menetapkan kepemilikan pemiliknya dan memberikan perlindungan atas haknya. Hal ini berarti saham jenis ini diperbolehkan secara fikih dalam Islam.
b)      Saham Atas Unjuk (bearer shares), yaitu saham yang tidak menyebut nama pemiliknya. Ada ahli fikih kontemporer memandang saham ini batal karena ketidaktahuan siapa pembelinya. Seperti ketika dicuri berpindah kepemilikannya kepada pencurinya atau ketika hilang berpindah kepemilikannya kepada penemunya dan lain sebagainya. Bagaimanapun, sebaiknya saham seperti ini dihindari, karena akan menimbulkan problema tentang kepemilikannya atau pemulangannya kembali apabila hilang. [3]
2.      Ditinjau dari segi hak dan keistimewaannya
a)      Saham Biasa (common stock)
Saham biasa (common stock) adalah saham yang paling dikenal masyarakat. Diantara emiten, saham biasa juga merupakan yang paling banyak dihunakan untuk menarik dana dari masyarakat. Jadi, saham biasa paling menarik, baik bagi pemodal maupun bagi emiten.
b)      Saham Istimewa (preferred stock)
Saham preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor.[4]

2.      Keuntungan dari Saham
a.    Dividen, merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan perusahaan setiap tahun. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang investor ingin mendapatkan deviden, maka investor tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama, yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode yang sudah diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen. Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai, artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham, atau dapat berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki investor akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.[5]
b.    Capital Gain, adalah selisih antara harga beli dan harga jual yang lebih tinggi, capital gain terbentuk dengan adanya aktifitas perdagangan saham di Pasar Sekunder. [6]

3.        Kerugian dari Saham[7]
a.       Tidak memperoleh dividen. Ini terjadi ketika perusahaan tidak memperoleh keuntungan atau justru mendapat kerugian dalam kegiatannya, ini berarti peluang investor untuk memperoleh dividen ditentukan oleh kinerja atau prestasi perusahaan tersebut.
b.      Capital Loss, yaitu suatu kondisi ketika investor menjual saham lebih rendah daripada harga beli.
c.       Risiko likuidasi, yaitu risiko yang terjadi ketika perusahaan yang sahamnya dimiliki pemodal dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini, hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi dari hasil penjualan kekayaan perusahaan. Jika masih terdapat sisa hasil penjualan kekayaan perusahaan, sisa tersebut dibagi secara proporsionil kepada seluruh pemegang saham. Namun, jika tidak terdapat sisa, maka pemodal tidak akan memperoleh hasil likuidasi tersebut.

B.       Obligasi
Obligasi adalah surat utang yang dikeluarkan oleh emiten (dapat berupa badan hokum/perusahaan atau pemerintah) yang memerlukan dana untuk kebutuhan operasi maupun ekspansi mereka.
1.      Jenis-jenis Obligasi
Ada banyak tolak ukur yang dapat digunakan untuk membedakan jenis obligasi, diantaranya adalah obligasi berdasarkan sisi penerbit, system pembayaran bunga, hak penukaran, segi jaminan, segi nilai nominal, dan obligasi berdasarkan segi perhitungan imbal hasil.
1.    Jenis obligasi berdasarkan sisi penerbit :
·      Corporate Bond, obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan tertentu, perusahaan ini dapat berbentuk perusahaan swasta maupun perusahaan Negara (BUMN).
·      Government Bond, obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
·      Municipal Bond, obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek publik.
2.    Jenis obligasi berdasarkan jaminannya :
·      Mortgage bond , jika dijamin dengan real properties (gedung) atau barang berharga.
·      Collateral trust bond, jika dijamin dengan surat berharga (sekuritas, receivables)
·      Secured Bond, obligasi yang dijaminkan dengan menggunakan kekayaan tertentu yang dimiliki oleh penerbit, atau bisa juga dijaminkan dengan menggunakan pihak ketiga. Obligasi ini terbagi menjadi tiga yaitu guaranteed bond (obligasi yang dijaminkan oleh pihak ketiga), mortgage bond (obligasi yang dijaminkan dengan hipotik atau aset tetap), dan collateral trust bond (obligasi yang dijaminkan dengan menggunakan efek yang dimiliki oleh penerbitnya).
·      Unsecured Bond, obligasi yang tidak dijaminkan dengan menggunakan kekayaan tertentu yang dimiliki oleh penerbitnya.
3.    Jenis obligasi berdasarkan hak penukaran
·      Convertible Bond, obligasi yang dapat ditukarkan dengan saham perusahaan penerbit. Artinya pemegang obligasi ini memiliki hak jika sewaktu-waktu ingin menukarkan obligasi yang dipegangnya dengan saham perusahaan.
·      Exchangeable Bond, obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
·      Callable Bond, obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
·      Putable Bond, obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
·      Jenis obligasi berdasarkan system pembayaran bunga
Zero Coupon Bond, system pembayaran dari obligasi ini dilakukan dengan cara dibayarkan sekaligus ketika jatuh tempo (pokok pinjaman dan bunganya) bukan secara periodik.
·      Coupon Bond, obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
·      Fixed Coupon Bond, obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
·      Floating Coupon Bond, obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu.
4.    Jenis obligasi berdasarkan nilai nominal
·      Konvensional Bond, obligasi dengan satuan nilai nominal yang besar, umumnya Rp. 1 Miliar per lot.
·      Retail Bond, kebalikan dari konvensional bond, yaitu obligasi dengan satuan nilai nominal yang kecil.
5.    Jenis obligasi berdasarkan perhitungan imbal hasil
·      Konvensional Bond, obligasi yang cara kerjanya menggunakan system bunga.
·      Syariah Bond, obligasi yang cara kerja dan perhitungannya menggunakan system islam/syariat islam yaitu system bagi hasil (Mudharabah dan Ijarah).

2.      Keuntungan dari Obligasi[8]
a.    Memberikan pendapatan tetap (fixed income) berupa kupon / Bunga. Obligasi yang diterbitkan emiten disertai dengan bunga yang dibayarkan kepada pemegang obligasi, yaitu berupa bunga yang dibayarkan dengan jumlah yang tetap sesuai dengan waktu yang ditetapkan, misalkan setiap 3 bulan sekali, setiap 6 bulan sekali, ataupun bisa setahun sekali. Bunga yang ditawarkan obligasi umumnya tinggi dibandingkan bunga yang diberikan deposito. Misalnya deposito memberikan bunga tahunan sebesar 12%, maka bunga yang diberikan obligasi bisa mencapai 17,5% atau 20%, sebagai tambahan, pembayaran bunga obligasi harus didahulukan sebelum perusahaan membayar dividen kepada pemegang saham. Di samping itu, dalam posisi perusahaan penerbit mengalami liquidasi atau bubar, maka pemegang obligasi mendapat posisi lebih tinggi atas kekayaan perusahaan dibanding dengan pemegang saham.
Jenis kupon yang dapat diterima pemegang obligasi diantaranya:
-          Kupon dengan tingkat bunga tetap
-          Kupon dengan tingkat bunga mengambang
-          Kupon dengan tingkat bunga kombinasi
b.    Capital gain, ialah suatu kondisi harga pembelian lebih rendah dibandingkan dengan harga penjualan atau jika pemegang obligasi pada saat melakukan pembelian mendapatkan diskon, sehingga pemegang obligasi akan mendapatkan keuntungan pada saat pelunasan sebesar harga pari di saat jatuh tempo.
3.      Jenis-jenis Kerugian dari Obligasi[9]
a.    Risiko Gagal Bayar, yaitu perusahaan tidak mampu mengembalikan harga pokok obligasi. Walapun jarang terjadi, namun dapat saja suatu ketika penerbiy obligasi tidak mampu membayar, baik bunga maupun pokok obligasi. Jika penerbit obligasi tidak mampu membayar bunga, maka biasanya pembayaran bunga ditangguhkan atau diundur sesuai kesepakatan dengan para pemegang obigasi.
b.    Risiko tingkat Suku Bunga. Pergerakan harga obligasi sangat ditentukan oleh pergerakan tingkat suku bunga. Pergerakan harga obligasi berbanding terbalik dengan tingkat suku bunga, artinya jika suku bunga naik maka harga obligasi akan turun, begitupun sebaliknya. Investor obligasi harus jeli memperkirakan tingkat suku bunga sehingga dia dapat memperkirakan apakah terus memegang suat obligasi, membeli obligasi baru, atau menjual obligasi yang telah dipegang.
c.       Resiko liquiditas. Resiko ini timbul dari kemungkinan tidak liquidnya obligasi diperdagangkan atau tidak mudahnya menjual obligasi dipasar sekunder. Pasar obligasi tidak seramai pasar saham. Jika dipasar saham saja ada saham yang tidak liquid, apalagi dalam pasar obligasi. Obligasi menjadi liquid apabila permintaan beli untuk obligasi tersebut cukup banyak, atau ada pihak yang berperan sebagai market maker yang fungsinya sebagai pembeli dan penjual stand-by  untuk obligasi itu.

C.      PERBEDAAN SAHAM DAN OBLIGASI
A.       Saham
1.      Tanda bukti kepemilikan perusahaan
2.      Jangka waktu tidak terbatas
3.      Pemegang saham memperoleh penghasilan disebut dividen dengan frekuensi tidak menentu
4.      Dividen dibayar dari laba perusahaan, potensi laba perusahaan sulit ditaksir
5.      Dari sisi perpajakan, dividen merupakan abgian laba perusahaan setelah dikenai pajak
6.      Harga saham sangat fluktuatif dan sangat sensitif terhadap kondisi makro dan mikro
7.      Pemegang saham memiliki hak suara pada perusahaan (RUPS)
8.      Jika terjadi likuidasi (pembubaran perusahaan) maka pemegang saham memiliki klaim yang inferior (kebagian sisa-sisa hasil pembubaran).
B.       Obligasi
1.      Merupakan bukti pengakuan utang
2.      Jangka waktu terbatas, hari jatuh tempo ditentukan
3.      Tingkat bunga dan periode pembayaran telah ditetapkan
4.      Baik perusahaan untukng maupun rugi bunga dan pokok pinjaman wajib dibayar
5.      Bunga obligasi terlebih dahulu dikeluarkan sebagai biaya sebelum pajak diperhitungkan
6.      Harga obligasi relatif stabil namun sensitif terhadap tingkat bunga dan inflasi
7.      Pemegang obligasi tidak memiliki hak suara pada perusahaan
8.      Jika terjadi likuidasi (pembubaran perusahaan) pemegang obligasi memiliki klaim terlebih dahulu terhadap assets perusahaan.








Daftar Pustaka
Anoraga, Pandji dan Piji Pakarti. Pengantar Pasar Modal. Jakarta: PT. Rineka Cipta. 2003.
Hariyani, Iswi. Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Moda. Jakarta: Transmedia Pustaka. 2010.
Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution. Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Prenada Media Group, 2008.
Purwanta, Wiji dan Henry Fakhruddin. Mengenal Pasar Modal. Jakarta: Salemba Empat. 2006.
Robert, Ang. Buku Pintar: Pasar  Modal Indonesia. Jakarta: Media Soft Indonesia. 2002.


[1] Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah (Jakarta: Prenada Media Group, 2008). Hal. 60
[2] Ang, Robert, Buku Pintar: Pasar  Modal Indonesia, (Jakarta: Media Soft Indonesia, 2002), hal. 62.
[3] Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Op.Cit., hal. 62-64
[4] Khaerul Umam, Pasar Modal Syariah & Praktik Pasar Modal Syariah, (Bandung: Pustaka Setia, 2013), Hal. 118
[5] Iswi Hariani dan Serfianto Dibyo Purnomo, Buku Pintar Hukum Pasar Modal, (Jakarta: Transmedia Pustaka, 2010), h.199.
[6] Wiji Purwanda dan Hendy Fakhrudin, Mengenal Pasar Modal, (Jakarta: Salemba Empat, 2006), h.16.
[7] Iswi Hariani dan Serfianto Dibyo Purnomo, Op.Cit., h.200.
[8] Pandji Anoraga dan Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2003), h.67.
[9] Wiji Purwanda dan Hendy Fakhrudin, Op.Cit., h.22.

No comments:

Post a Comment