Tuesday 14 February 2017

Kerja di Bank Konvensional dan Bunganya

DEFENISI BANK DAN SEJARAHNYA
Bank diambil dari bahasa Italia yang artinya meja. Konon penamaan itu disebabkan karena pekerjanya pada zaman dulu melakukan transaksi jual beli mata uang di tempat umum dengan duduk di atas meja. Kemudian modelnya terus berkembang sehingga berubah menjadi Bank yang sekarang banyak kita jumpai.
Bank didefenisikan sebagai suatu tempat untuk menyimpan harta manusia secara aman dan mengembalikan kepada pemiliknya ketika dibutuhkan. Pokok intinya adalah menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Bank yang pertama kali berdiri adalah di Bunduqiyyah, salah satu kota di Negara Italia pada tahun 1157 M. Kemudian terus mengalami perkembangan hingga perkembangan yang pesat sekali adalah pada abad ke-16, di mana pada tahun 1587 berdirilah di Negara Italia sebuah bank bernama Banco Della Pizza Dirialto dan berdiri juga pada tahun 1609 bank Amsterdam Belanda, kemudian berdiri bank-bank lainnya di Eropa. Sekitar tahun1898, Bank masuk ke Negara-negara Arab, di Mesir berdiri Bank Ahli Mishri dengan modal lima ratus ribu Junaih[1].
PEKERJAAN BANK
Seorang tidak bisa menghukumi sesuatu kecuali setelah mengetahui gambarannya dan pokok permasalahannya. Dari sinilah, penting bagi kita untuk mengetahui hakekat Bank agar kita bisa menimbangnya dengan kaca mata syari’at.
Pekerjaan Bank ada yang boleh dan ada yang haram, hal itu dapat kita gambarkan secara global sebagai berikut:
A. Pekerjaan Bank Yang Boleh
1. Transfer uang dari satu tempat ke tempat lain dengan ongkos pengiriman.
2. Menerbitkan kartu ATM untuk memudahkan pemiliknya ketika bepergian tanpa harus memberatkan diri dengan me

Monday 13 February 2017

Fungsi lain dari Gantungan Baju


Tutorial Pembuatan Boneka dari Kaos Kaki


Tutorial Cara Mengatasi Cincin yang Longgar


Tutorial Pembuatan Sarung HP Simple


Tutorial Pasta Gigi berfungsi Membersihkan dinding, Kaca, dan Sepatu


Bank Umum Syariah (Perbankan Syariah)

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.
                        Kebutuhan masyarakat muslim di Indonesia akan adanya bank yang beroperasi sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip  ekonomi islam(Islamic economic system),secara yuridis baru mulai diatur dalam Undang Undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan.Dalam UU tersebut eksistensi bank islam atau perbankann syariah belum dinyatakan secara eksplisit,melainkan baru disebut dengan menggunakan istilah “ Bank berdasarkan Prinisip Bagi Hasil “. Pasal 6 maaupun Pasal 13 UU tersebut yang menyatakan adanya bamk berdasarkan prinsip bagi hasil terkesan hanya berupa sisipan,belum begitu tampak adana kesungguhan untuk mengatur beroperasinya bank islam di Indonesia.apa pula landasan hukum operasinalnya dan kegiatan usaha apa saja yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank tersebut,sama sekali belum ditegaskan dalam UU tersebut.
            UU No. 7 Tahun 1992 dirubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,yang ditegaskan tentang keberadaan Bank Syariah dalam system perbankan Nasional disamping Bank Konvesional.hal ini antara lain dinyatakan pada Pasal 1 ayat 3 dan 4 UU tersebut.Konsep perbankan islam sebelumnya hanya disebut sebagai prinsip bagi hasil,sekarang dalam UU tersebut sudah disnyatakan secara jelas yang menggunakan istilah “Bank Berdasarkan prinsip Syariah”.Bahkan,UU tersebut telah memberikan arahan bagi bank-bank konvesional untuk membuka cabang syariah.
            Pada awalnya upaya melengkapi aturan hukum mengenai bank syariah,antara lain dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dengan mengeluarkan beberapa Surat Keputusan(SK),yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU perbankan tersebut sebagai landasan operasional bagi bank syariah.diantara beberapa Surat keputusan tersebut adalah SK direksi BI No.32/34/KEP/DIP tanggal 12 mei 1999 tentang Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah,dan SK Direksi BI No.32/36/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Prekreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah.yang mana kedua  SK tersebut kemudian diganti menjadi peraturan Bank Indonesia(PBI) No.6/24/PBI/2004 Oktober tentang Bank Umum yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.dan PBI No. 6/17/PBI/2004 tanggal 1 juli 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN PERBANKAN SYARIAH.
Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah,mencakup kelembagaan,kegiatan usaha,serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiataan usahanya(Pasal 1 angka 1 UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah).[1]Dengan definisi itu,berarti perbanakan Syariah meliputi Bank Umum Syariah(BUS),Unit Usaha Syariah(UUS),dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah(BPRS).
Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha hanya berdasarkan prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas BUS dan BPRS(Pasal 1 UU 7 perbankan Syariah).Dengan Definisi itu berarti Bank Syariah meliputi BUS dan BPRS.UUS tidak termasuk kedalamnya.
Dengan begitu,jika dalam perbankan Syariah berarti meliputi pada BUS dan UUS dan BPRS.sedangkan Bank Syariah hanya meliputi BUS dan BPRS.
Dalam UU perbankan Syariah,ketentuan yang diperuntukan untuk perbankan Syariah disebut dengan Perbankan Syariah atau Bank Syariah dan UUS. Contoh dari ketentuan yang menggunakan istilah perbankan Syariah adalah Pasal 55 Ayat 1 UU Perbankan Syariah bahwa ”Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dlakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan Agama”. Pasal ini berlaku untuk BUS ,UUS , dan BPRS.
Contoh dari ketentuan yang menggunakan “Bank Syariah dan UUS “ adalah Pasal 4 UU perbankan Syariah bahwa bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dana dan menyalurkan dan masyarakat,atau pasal 5 UU perbankan Syariah bahwa ‘setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha Bank Syariah atau UUS wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Babk Syariah atau UUS dari Bank Indonesia.
B.     TUJUAN PERBANKAN SYARIAH.
Perbankan Syariah,sebagaimana diulas dalam pasal 3 UU perbankan Syariah,bertujuan menunjang pelaksanaan Pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan,kebersamaann,dan kesejahteraan rakyat.dalam mencapai tujuan menunjang pelaksanaan pembanguna nasional,perbankan syariah tetap berpegang apada prinsip Syariah secara menyeluruh (kaffarah) dan ko