BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.
Kebutuhan
masyarakat muslim di Indonesia akan adanya bank yang beroperasi sesuai dengan
nilai-nilai dan prinsip ekonomi
islam(Islamic economic system),secara yuridis baru mulai diatur dalam Undang
Undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan.Dalam UU tersebut eksistensi bank islam atau
perbankann syariah belum dinyatakan secara eksplisit,melainkan baru disebut
dengan menggunakan istilah “ Bank berdasarkan Prinisip Bagi Hasil “. Pasal 6
maaupun Pasal 13 UU tersebut yang menyatakan adanya bamk berdasarkan prinsip
bagi hasil terkesan hanya berupa sisipan,belum begitu tampak adana kesungguhan
untuk mengatur beroperasinya bank islam di Indonesia.apa pula landasan hukum
operasinalnya dan kegiatan usaha apa saja yang dapat dioperasikan dan
diimplementasikan oleh bank tersebut,sama sekali belum ditegaskan dalam UU
tersebut.
UU No. 7 Tahun
1992 dirubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,yang ditegaskan
tentang keberadaan Bank Syariah dalam system perbankan Nasional disamping Bank
Konvesional.hal ini antara lain dinyatakan pada Pasal 1 ayat 3 dan 4 UU
tersebut.Konsep perbankan islam sebelumnya hanya disebut sebagai prinsip bagi
hasil,sekarang dalam UU tersebut sudah disnyatakan secara jelas yang
menggunakan istilah “Bank Berdasarkan prinsip Syariah”.Bahkan,UU tersebut telah
memberikan arahan bagi bank-bank konvesional untuk membuka cabang syariah.
Pada awalnya upaya
melengkapi aturan hukum mengenai bank syariah,antara lain dilakukan oleh Bank
Indonesia (BI) dengan mengeluarkan beberapa Surat Keputusan(SK),yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari UU perbankan tersebut sebagai landasan operasional
bagi bank syariah.diantara beberapa Surat keputusan tersebut adalah SK direksi
BI No.32/34/KEP/DIP tanggal 12 mei 1999 tentang Bank Umum berdasarkan Prinsip
Syariah,dan SK Direksi BI No.32/36/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank
Prekreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah.yang mana kedua SK tersebut kemudian diganti menjadi
peraturan Bank Indonesia(PBI) No.6/24/PBI/2004 Oktober tentang Bank Umum yang
melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.dan PBI No.
6/17/PBI/2004 tanggal 1 juli 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan
Prinsip Syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN PERBANKAN SYARIAH.
Perbankan
Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit
Usaha Syariah,mencakup kelembagaan,kegiatan usaha,serta cara dan proses dalam
melaksanakan kegiataan usahanya(Pasal 1 angka 1 UU No.21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah).Dengan
definisi itu,berarti perbanakan Syariah meliputi Bank Umum Syariah(BUS),Unit
Usaha Syariah(UUS),dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah(BPRS).
Bank
Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha hanya berdasarkan prinsip
Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas BUS dan BPRS(Pasal 1 UU 7 perbankan
Syariah).Dengan Definisi itu berarti Bank Syariah meliputi BUS dan BPRS.UUS
tidak termasuk kedalamnya.
Dengan
begitu,jika dalam perbankan Syariah berarti meliputi pada BUS dan UUS dan
BPRS.sedangkan Bank Syariah hanya meliputi BUS dan BPRS.
Dalam
UU perbankan Syariah,ketentuan yang diperuntukan untuk perbankan Syariah
disebut dengan Perbankan Syariah atau Bank Syariah dan UUS. Contoh dari
ketentuan yang menggunakan istilah perbankan Syariah adalah Pasal 55 Ayat 1 UU
Perbankan Syariah bahwa ”Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dlakukan oleh
pengadilan dalam lingkungan peradilan Agama”. Pasal ini berlaku untuk BUS ,UUS
, dan BPRS.
Contoh
dari ketentuan yang menggunakan “Bank Syariah dan UUS “ adalah Pasal 4 UU
perbankan Syariah bahwa bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi
menghimpun dana dan menyalurkan dan masyarakat,atau pasal 5 UU perbankan
Syariah bahwa ‘setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha Bank Syariah
atau UUS wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Babk Syariah atau
UUS dari Bank Indonesia.
B.
TUJUAN PERBANKAN SYARIAH.
Perbankan
Syariah,sebagaimana diulas dalam pasal 3 UU perbankan Syariah,bertujuan
menunjang pelaksanaan Pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
keadilan,kebersamaann,dan kesejahteraan rakyat.dalam mencapai tujuan menunjang
pelaksanaan pembanguna nasional,perbankan syariah tetap berpegang apada prinsip
Syariah secara menyeluruh (kaffarah) dan ko