BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam
Islam, manusia mempunyai peranan penting dalam menjaga kelestarian
alam (lingkungan hidup). Islam merupakan agama yang memandang lingkungan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keimanan seseorang terhadap Tuhannya,
manifestasi dari keimanan seseorang dapat dilihat dari perilaku manusia,
sebagai khalifah terhadap lingkungannya. Islam mempunyai konsep yang sangat
detail terkait pemeliharaan dan kelestarian alam (lingkungan hidup).
Manusia,
tanpa diragukan, merupakan tatanan makhluk tertinggi di antara makhluk-makhluk
yang telah dicipta-Nya, dan segala sesuatu yang ada di bumi dan dilangit
ditempatkan di bawah perintah manusia, Manusia diberi hak untuk memanfaatkan
semuanya ini sebagai khalifah atau pengemban amanat Allah. Manusia diberi
kekuasaan untuk melaksanakan tugas kekhalifahan (khalifah) ini dan untuk
mengambil keuntungan dan manfaat sebanyak-banyaknya sesuai dengan kemampuannya
dari barang-barang ciptaan Allah.[1]
Dalam
konsep khilafah menyatakan bahwa manusia telah dipilih oleh Allah di muka bumi
ini (khalifatullah fil’ardh). Sebagai wakil Allah, manusia wajib untuk bisa
merepresentasikan dirinya sesuai dengan sifat-sifat Allah. Salah satu sifat
Allah tentang alam adalah sebagai pemelihara atau penjaga alam (rabbul’alamin).
Jadi sebagai wakil (khalifah) Allah di muka bumi, manusia harus aktif dan
bertanggung jawab untuk menjaga bumi. Artinya, menjaga keberlangsungan fungsi
bumi sebagai tempat kehidupan makhluk Allah termasuk manusia sekaligus menjaga
keberlanjutan kehidupannya.
Kesadaran
manusia dalam perannya sebagai khalifah yang telah ditunjuk oleh Allah di muka
bumi seharusnya mulai bertindak arif dan bijaksana dalam mengelola kekayaan
alam dan bumi sehingga terhindar dari kerusakan. Dan kelestarian bumi dan
lingkungan hidup tetap terjaga. Disinilah maka perlu kita ketahui Bagaimanakah
Etika binis islami dalam kaitannya dengan lingkungan alam. Maka dari itulah
kami mencoba memaparkan seperti apakah tanggungjawab Etika binis islami dalam
kaitannya dengan lingkungan alam sekitar.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
sikap pelaku bisnis terhadap lingkungan ekosistem?
2.
Bagaimana
sikap pelaku bisnis terhadap pencemaran lingkungan sekitar?
1.3
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui
sikap pelaku bisnis terhadap lingkungan ekosistem.
2.
Mengetahui
sikap pelaku bisnis terhadap pencemaran lingkungan sekitar.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Sikap Pelaku Bisnis Terhadap
Lingkungan Ekosistem
Sebagai ciptaan Allah yang terbaik
serta diberikan akal dan naluri beragama, manusia diberi kemampuan untuk mengolah
alam sebagai sumber kehidupan.[2]
Dalam berinteraksi dan mengelola alam
serta lingkungan hidup, manusia sebagai pelaku bisnis mengemban tiga amanat
dari Allah, yaitu:
1.
Al-intifa’.
Allah mempersilahkan kepada umat manusia untuk mengambil manfaat dan mendayagunakan
hasil alam dengan sebaik-baiknya demi kemakmuran dan kemaslahatan artinya
manusia diberi kebebasan baik mengelola atau hanya sebatas mengambil manfaat
terhadap lingkungan yang selagi tidak merusak terhadap lingkungan tersebut.
2.
Al-i’tibar.
Manusia dituntut untuk senantiasa memikirkan dan menggali rahasia di balik
ciptaan Allah seraya dapat mengambil pelajaran dari berbagai kejadian dan
peristiwa alam agar supaya bertambahan ketaqwaannya kepada Allah S.W.T Berfikirlah
tentang ciptaan Allah, dan jangan berfikir tentang zat Allah.
3.
Al-islah.
Manusia diwajibkan untuk terus menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan
itu untuk kelansungan hidup baik untuk dirinya ataupun mahkluk lain, karena
masa depan lingkungan itu tergantung bagaimana manusia itu mengelolanya.
Allah
berfirman dalam Al-Qur’an Surat Ar-Ruum ayat 9:
Artinya : Dan apakah mereka tidak
mengadakan perjalanan di muka bumi dan memperhatikan bagaimana akibat (yang
diderita) oleh orang-orang sebelum mereka? orang-orang itu adalah lebih kuat
dari mereka (sendiri) dan telah mengolah bumi (tanah) serta memakmurkannya
lebih banyak dari apa yang telah mereka makmurkan. Dan telah datang kepada
mereka rasul-rasul mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata. Maka Allah
sekali-kali tidak berlaku zalim kepada mereka, akan tetapi merekalah yang
berlaku zalim kepada diri sendiri.
Dalam
surat Ar-Ruum ayat 9 di atas menjelaskan agar manusia tidak mengeksploitasi
sumber daya alam secara berlebihan yang dikwatirkan terjadinya kerusakan serta
kepunahan sumber daya alam, sehingga tidak memberikan sisa sedikitpun untuk
generasi mendatang. Untuk itu Islam mewajibkan agar manusia menjadi pelaku
aktif dalam mengolah lingkungan serta melestarikannya. Mengolah serta
melestarikan lingkungan tercermin secara sederhana dari tempat tinggal (rumah)
seorang muslim. Rasulullah SAW menegaskan dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan
oleh Thabrani :
Artinya ”Dari Abu Hurairah :
jagalah kebersihan dengan segala usaha yang mampu kamu lakukan. Sesungguhnya
Allah menegakkan Islam di atas prinsip kebersihan. Dan tidak akan masuk syurga,
kecuali orang-orang yang bersih” . (HR. Thabrani).
Dari
Hadits di atas memberikan pengertian bahwa manusia tidak boleh kikir untuk
membiayai diri dan lingkungan secara wajar untuk menjaga kebersihan agar
kesehatan diri dan keluarga/masyarakat kita terpelihara. Demikian pula
mengusahakan penghijauan di sekitar tempat tinggal dengan menanamkan pepohonan
yang bermanfaat untuk kepentingan ekonomi dan kesehatan, disamping juga dapat
memelihara peredaran suara yang kita hisap agar selalu bersih, bebas dari
pencemaran
Dalam
kaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan pelestariannya, Islam menuntun
manusia agar mengelola kekayaan alam dengan ilmu dan amal. Di
samping, mengingatkan agar dalam mengolah (memproduksi) kekayaan alam itu
memperhatikan batas-batas haram dan halal, dan memelihara kelestariannya.[3]
Al-Qur’an
menerangkan bahwa pemanfaatan kekayaan yang tersimpan dan tersebar di alam ini,
tergantung pada dua hal,[4] yakni pertama, ilmu pengetahuan yang
didasarkan pada tafakkur dan penggunaan akal. Ilmu yang dimaksudkan di
sini, adalah ilmu-ilmu khusus (spesial) dalam berbagai bidang pengetahuan dan berbagai bidang
kehidupan. Kedua, adalah amal (action/ implementation).
Sesungguhnya ilmu saja tidak akan membuahkan hasil jika tidak diikuti oleh amal
(tindak lanjut) dengan melakukan berbagai eksplorasi. Yang dimaksud adalah amal
usaha yang terus-menerus di setiap pelosok bumi untuk mengeluarkan segala
isinya, memanfaatkan kekayaannya, dan selanjutnya memakan rizki Allah yang ada
padanya. Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Mulk
ayat 15:
Artinya : “Dia-lah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di
segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki-Nya. Dan hanya
kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan”.
Sumber daya alam merupakan nikmat Allah kepada makhluk-Nya. Manusia wajib
mensyukurinya. Di antara bentuk syukur itu adalah menjaganya dari kerusakan,
kehancuran, polusi, dan lain-lain yang tergolong sebagai kerusakan di muka
bumi.[5] Oleh karena itu al-Qur’an menyebutkan
berulang-ulang bahwa Allah tidak mencintai orang-orang yang membuat kerusakan
sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an Surat Al-Ma’idah
ayat 64:
Artinya: “Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang membuat kerusakan”.
Dalam firman-Nya yang lain juga dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 205:
Artinya: “Dan apabila ia berperang (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk
mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak,
dan Allah tidak menyukai kebinasaan”.
Sesuai
dengan karakter ajaran Islam secara universal, dalam upaya mengelola dan
melestarikan lingkungan selalu mengedepankan etika (akhlak) yang bersumber dari
ajaran wahyu. Oleh karena itu norma-norma yang diaplikasikan adalah berbasis
al-Qur’an dan sunnah Rasulullah saw.
Jadi,
manusia sebagai pelaku bisnis sekaligus menjadi khalifah di bumi, wajib
memelihara apa yang ada di alam ini yang berguna untuk kemaslahatan manusia
sendiri dan mencegah kerusakan alam yang timbul akibat ulah tangan manusia.[6]
2.2 Sikap Pelaku Bisnis terhadap
Pencemaran Lingkungan Sekitar
Kerusakan lingkungan tidak
diragukan lagi dapat mengancam kesejahteraan manusia dan juga binatang dan
tumbuhan. Polusi atau pencemaran lingkungan mengacu pada kontaminasi yang tidak
diinginkan terhadap lingkungan oleh pembuatan atau penggunaan komoditas.[7]
Dalam artian tertentu, pencemaran lingkungan merupakan salah satu jenis yang
dapat menyusutkan sumber daya karena disebabkan oleh pencemaran air, udara,
atau tanah yang merusak sifat-sifat menguntungkan dari sumber daya tersebut.
Mengendalikan
pencemaran lingkungan merupakan tantangan besar dalam bisnis kontemporer.
Walaupun polusi saat ini semakin menarik kepedulian masyarakat seperti pencemaran
udara, air, dan tanah tetap menjadi masalah terbesar yang perlu dicari penyelesaiannya
baik oleh pemerintah maupun dunia usaha.[8]
Berikut
permasalahan pencemaran lingkungan dan usaha yang dilakukan untuk menanggulangi
pencemaran lingkungan:
1. Polusi udara, polusi ini timbul apabila beberapa unsur
bergabung bersama dan menurunkan kualitas udara. Seperti : asap-asap berbahan
kimia yang dikeluarkan pabrik, karbon monoksida yang dikeluarkan oleh
mobil-mobil dan kendaraan lainya yang dapat menimbulkan polusi udara. Sehingga
para pelaku bisnis harus menyediakan alat khusus yang digunakan untuk mambatasi
jumlah polutan yang mencemari udara. Polusi udara meliputi:
·
Pemanasan Global
Gas-gas seperti karbon dioksida, nitrogen oksida, metana,
dan klorofluorokarbon adalah gas-gas yang menyerap dan menahan panas dari
matahari, dan mencegahnya kembali ke ruang angkasa sehingga suhu permukaan bumi
menjadi naik, seperti rumah kaca yang menyerap dan menahan panas matahari.[9]
Penyebabnya diantaranya adalah karena pembakaran produk-produk minyak bumi dan
batu bara. Hal ini akan berdampak negatif yaitu memperluas padang pasir,
melelehnya lapisan es di kutub serta meningkatkan permukaan air laut.
Untuk mengurangi terjadinya
pemanasan global perlu adanya penghematan energi. Manusia sebagai pelaku bisnis
telah mengantisipasi hal tersebut, dan mereka mulai menciptakan hal baru
seperti memproduksi barang-barang elektronik dengan terobosan-terobosan baru,
seperti membuat produk yang ramah lingkungan serta menggunakan konsumsi energi
yang lebih sedikit. Contohnya, sekarang ini bermunculan netbook dengan
menggunakan prosesor intel atom yang hemat energi sampai mouse yang bertenaga
surya.
·
Perusakan Lapisan Ozon
Penyusutan lapisan gas ozon secara bertahap di
stratosfer yang disebabkan oleh pelepasan gas klorofluorokarbon (CFC) ke udara.
Ozon di lapisan stratosfer bagian bawah berfungsi melindungi semua kehidupan
bumi dari radiasi ultraviolet yang berbahaya. Namun lapisan ozon ini hancur
oleh gas CFC yang biasa dipakai dalam kaleng aerosol, kulkas, AC, bahan
pelarut, dan mesin industri.[10]
Untuk mengatasi perusakan lapisan ozon salah satunya
yaitu manusia harus memelihara hutan dan tidak lagi menebang hutan secara liar.
·
Hujan Asam
Asam dari emisi industri bergabung dengan air hujan,
yang nantinya akan masuk
ke dalam tanah, danau ataupun sungai. Tentunya hal ini dapat mengakibatkan
kerusakan hutan, merusak gedung, dan bahkan bisa menghancur-kan logam-logam beracun karena derajat
keasamannya.
Cara untuk mengatasi hujan asam ini salah satunya yaitu
dengan memasang filter polusi di setiap pabrik.
2. Polusi air, Seringkali
perusahaan membuang limbahnya ke sungai di sekitarnya, tanpa terlebih
dahulu mengolahnya menjadi tak beracun. Akibatnya air sungai menjadi tercemar
sehingga tidak layak dipakai, ikan-ikan menjadi mati, bahkan limbah tersebut
merembes ke air tanah mengakibatkan air tanah tidak layak untuk dikonsumsi, dan
tentu hal ini dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Apabila hal ini
dibiarkan terus terjadi akan mengakibatkan banyak timbulnya masalah yang akan
merugikan manusia dan kehidupan ekosistem.
Cara mengatasi
polusi air salah satunya dengan membuang limbah industri pada tempat yang
khusus agar tidak mencemari air dan lingkungan sekitar.
3. Polusi tanah, kontaminasi akibat bahan-bahan kimia dan
kurangnya kesuburan tanah menjadi salah satu dampak akibat dari pembuangan
limbah secara sembarangan.
Cara mengatasi polusi tanah ini sama dengan
mengatasi polusi air yaitu tidak membuang limbah pabrik secara
sembarangan yang dapat merusak kesuburan tanah, sebaiknya limbah pabrik dibuang
pada tempat yang khusus dan tidak mengganggu kelestarian lingkungan.
Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi demi
kesejahteraan umat manusia terkadang tanpa disertai dengan wawasan lingkungan yang benar dan
kesadaran yang cukup dalam memanfaatkan sumber daya
alam, hal tersebut tentu akan menyebabkan
kemerosotan mutu lingkungan.
Dalam proses produksi misalnya
diperlukan proses produksi yang efisien dan ramah lingkungan. Kerusakan
lingkungan yang diakibatkan dari pembuangan limbah produksi ke sungai-sungai
menyebabkan polusi udara, air dan tanah semakin meningkat dan merusak kehidupan
ekosistem yang ada. Perusahaan hendaknya memperhatikan limbah yang
dihasilkan. Jadi pada dasarnya manusia sebagai pelaku bisnis harus memiliki komitmen moral untuk menciptakan
solidaritas kemanusiaan agar lebih peduli terhadap penciptaan keharmonisan
hidup sesama manusia dengan lingkungannya secara serasi dan seimbang.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1. Manusia sebagai pelaku bisnis sekaligus
menjadi khalifah di bumi, wajib memelihara apa yang ada di alam ini yang
berguna untuk kemaslahatan manusia sendiri dan mencegah kerusakan alam yang
timbul akibat ulah tangan manusia. Manusia juga tidak boleh mengeksploitasi
sumber daya alam secara berlebihan yang dikwatirkan terjadinya kerusakan serta
kepunahan sumber daya alam, sehingga tidak memberikan sisa sedikitpun untuk
generasi mendatang. Untuk itu Islam mewajibkan agar manusia menjadi pelaku
aktif dalam mengolah lingkungan serta melestarikannya.
2. Mengendalikan
pencemaran lingkungan merupakan tantangan besar dalam bisnis kontemporer.
Walaupun polusi saat ini semakin menarik kepedulian masyarakat seperti
pencemaran udara, air, dan tanah tetap menjadi masalah terbesar yang perlu
dicari penyelesaiannya baik oleh pemerintah maupun dunia usaha dan juga perusahaan
hendaknya memperhatikan limbah yang dihasilkan. Jadi pada dasarnya manusia sebagai
pelaku bisnis harus memiliki komitmen
moral untuk menciptakan solidaritas kemanusiaan agar lebih peduli terhadap
penciptaan keharmonisan hidup sesama manusia dengan lingkungannya secara serasi
dan seimbang.
Daftar Pustaka
Djakfar,
Muhammad. Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Malang: UIN Malang Press.
2007.
Griffin, Ricky W.. Ronald J. Ebert,
Bisnis, Erlangga, 2006.
Mujahidin, Akhmad, Prof. Dr. H. M.Ag.,
Ekonomi Islam, Jakarta: PT.
RajaGrafindo Persada, 2013.
Rivai, Veithzal, Prof. Dr. H. M.B.A.,
Ir. H. Andi Buchari, M.M., Islamic
Economics, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2009.
Velasquez, Manuel G., Etika Bisnis, ANDI, 2005.
[1]
Prof. Dr. H. Akhmad
Mujahidin, M.Ag., Ekonomi Islam,
(Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2013), hlm.39.
[2]
Prof. Dr. H. Veithzal
Rivai, M.B.A., Ir. H. Andi Buchari, M.M., Islamic
Economics, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2009), hlm. 28.
[3]
Muhammad Djakfar, Etika
Bisnis dalam Perspektif Islam, (Malang: UIN Malang Press. 2007), hlm. 148.
[4]
Ibid.
[5]
Ibid, hlm. 151.
[6]
Prof. Dr. H. Akhmad
Mujahidin, M.Ag., Op.Cit, hlm.44.
[7]
Manuel G. Velasquez, Etika Bisnis, Konsep dan Kasus, (ANDI,
2005), hlm. 253.
[8]
Ricky W. Griffin. Ronald J.
Ebert, Bisnis, (Erlangga, 2006), hlm.
73.
[9]
Manuel G. Velasquez, Op.Cit, hlm. 253.
[10]
Manuel G. Velasquez, Op.Cit, hlm. 254-255.
No comments:
Post a Comment