Friday 5 February 2016

Sikap Pelaku Bisnis Terhadap Lingkungan Ekosistem di pandang menurut Islam

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Dalam Islam, manusia mempunyai peranan penting dalam menjaga kelestarian alam (lingkungan hidup). Islam merupakan agama yang memandang lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keimanan seseorang terhadap Tuhannya, manifestasi dari keimanan seseorang dapat dilihat dari perilaku manusia, sebagai khalifah terhadap lingkungannya. Islam mempunyai konsep yang sangat detail terkait pemeliharaan dan kelestarian alam (lingkungan hidup).
Manusia, tanpa diragukan, merupakan tatanan makhluk tertinggi di antara makhluk-makhluk yang telah dicipta-Nya, dan segala sesuatu yang ada di bumi dan dilangit ditempatkan di bawah perintah manusia, Manusia diberi hak untuk memanfaatkan semuanya ini sebagai khalifah atau pengemban amanat Allah. Manusia diberi kekuasaan untuk melaksanakan tugas kekhalifahan (khalifah) ini dan untuk mengambil keuntungan dan manfaat sebanyak-banyaknya sesuai dengan kemampuannya dari barang-barang ciptaan Allah.[1]
Dalam konsep khilafah menyatakan bahwa manusia telah dipilih oleh Allah di muka bumi ini (khalifatullah fil’ardh). Sebagai wakil Allah, manusia wajib untuk bisa merepresentasikan dirinya sesuai dengan sifat-sifat Allah. Salah satu sifat Allah tentang alam adalah sebagai pemelihara atau penjaga alam (rabbul’alamin). Jadi sebagai wakil (khalifah) Allah di muka bumi, manusia harus aktif dan bertanggung jawab untuk menjaga bumi. Artinya, menjaga keberlangsungan fungsi bumi sebagai tempat kehidupan makhluk Allah termasuk manusia sekaligus menjaga keberlanjutan kehidupannya.
Kesadaran manusia dalam perannya sebagai khalifah yang telah ditunjuk oleh Allah di muka bumi seharusnya mulai bertindak arif dan bijaksana dalam mengelola kekayaan alam dan bumi sehingga terhindar dari kerusakan. Dan kelestarian bumi dan lingkungan hidup tetap terjaga. Disinilah maka perlu kita ketahui Bagaimanakah Etika binis islami dalam kaitannya dengan lingkungan alam. Maka dari itulah kami mencoba memaparkan seperti apakah tanggungjawab Etika binis islami dalam kaitannya dengan lingkungan alam sekitar.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sikap pelaku bisnis terhadap lingkungan ekosistem?
2.      Bagaimana sikap pelaku bisnis terhadap pencemaran lingkungan sekitar?
1.3  Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui sikap pelaku bisnis terhadap lingkungan ekosistem.
2.      Mengetahui sikap pelaku bisnis terhadap pencemaran lingkungan sekitar.







BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sikap Pelaku Bisnis Terhadap Lingkungan Ekosistem
            Sebagai ciptaan Allah yang terbaik serta diberikan akal dan naluri beragama, manusia diberi kemampuan untuk mengolah alam sebagai sumber kehidupan.[2]
Dalam berinteraksi dan mengelola alam serta lingkungan hidup, manusia sebagai pelaku bisnis mengemban tiga amanat dari Allah, yaitu:
1.      Al-intifa’. Allah mempersilahkan kepada umat manusia untuk mengambil manfaat dan mendayagunakan hasil alam dengan sebaik-baiknya demi kemakmuran dan kemaslahatan artinya manusia diberi kebebasan baik mengelola atau hanya sebatas mengambil manfaat terhadap lingkungan yang selagi tidak merusak terhadap lingkungan tersebut.
2.      Al-i’tibar. Manusia dituntut untuk senantiasa memikirkan dan menggali rahasia di balik ciptaan Allah seraya dapat mengambil pelajaran dari berbagai kejadian dan peristiwa alam agar supaya bertambahan ketaqwaannya kepada Allah S.W.T Berfikirlah tentang ciptaan Allah, dan jangan berfikir tentang zat Allah.
3.      Al-islah. Manusia diwajibkan untuk terus menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan itu untuk kelansungan hidup baik untuk dirinya ataupun mahkluk lain, karena masa depan lingkungan itu tergantung bagaimana manusia itu mengelolanya.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat Ar-Ruum ayat 9:



Artinya : Dan apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi dan memperhatikan bagaimana akibat (yang diderita) oleh orang-orang sebelum mereka? orang-orang itu adalah lebih kuat dari mereka (sendiri) dan telah mengolah bumi (tanah) serta memakmurkannya lebih banyak dari apa yang telah mereka makmurkan. Dan telah datang kepada mereka rasul-rasul mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata. Maka Allah sekali-kali tidak berlaku zalim kepada mereka, akan tetapi merekalah yang berlaku zalim kepada diri sendiri.

Dalam surat Ar-Ruum ayat 9 di atas menjelaskan agar manusia tidak mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan yang dikwatirkan terjadinya kerusakan serta kepunahan sumber daya alam, sehingga tidak memberikan sisa sedikitpun untuk generasi mendatang. Untuk itu Islam mewajibkan agar manusia menjadi pelaku aktif dalam mengolah lingkungan serta melestarikannya. Mengolah serta melestarikan lingkungan tercermin secara sederhana dari tempat tinggal (rumah) seorang muslim. Rasulullah SAW menegaskan dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani :
Artinya ”Dari Abu Hurairah : jagalah kebersihan dengan segala usaha yang mampu kamu lakukan. Sesungguhnya Allah menegakkan Islam di atas prinsip kebersihan. Dan tidak akan masuk syurga, kecuali orang-orang yang bersih” . (HR. Thabrani).
Dari Hadits di atas memberikan pengertian bahwa manusia tidak boleh kikir untuk membiayai diri dan lingkungan secara wajar untuk menjaga kebersihan agar kesehatan diri dan keluarga/masyarakat kita terpelihara. Demikian pula mengusahakan penghijauan di sekitar tempat tinggal dengan menanamkan pepohonan yang bermanfaat untuk kepentingan ekonomi dan kesehatan, disamping juga dapat memelihara peredaran suara yang kita hisap agar selalu bersih, bebas dari pencemaran
            Dalam kaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan pelestariannya, Islam menuntun manusia agar mengelola kekayaan alam dengan ilmu dan amal. Di samping, mengingatkan agar dalam mengolah (memproduksi) kekayaan alam itu memperhatikan batas-batas haram dan halal, dan memelihara kelestariannya.[3]
Al-Qur’an menerangkan bahwa pemanfaatan kekayaan yang tersimpan dan tersebar di alam ini, tergantung pada dua hal,[4] yakni pertama, ilmu pengetahuan yang didasarkan pada tafakkur dan penggunaan akal. Ilmu yang dimaksudkan di sini, adalah ilmu-ilmu khusus (spesial) dalam berbagai bidang pengetahuan dan berbagai bidang kehidupan. Kedua, adalah amal (action/ implementation). Sesungguhnya ilmu saja tidak akan membuahkan hasil jika tidak diikuti oleh amal (tindak lanjut) dengan melakukan berbagai eksplorasi. Yang dimaksud adalah amal usaha yang terus-menerus di setiap pelosok bumi untuk mengeluarkan segala isinya, memanfaatkan kekayaannya, dan selanjutnya memakan rizki Allah yang ada padanya. Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Mulk ayat 15:

Artinya : “Dia-lah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan”.

       Sumber daya alam merupakan nikmat Allah kepada makhluk-Nya. Manusia wajib mensyukurinya. Di antara bentuk syukur itu adalah menjaganya dari kerusakan, kehancuran, polusi, dan lain-lain yang tergolong sebagai kerusakan di muka bumi.[5] Oleh karena itu al-Qur’an menyebutkan berulang-ulang bahwa Allah tidak mencintai orang-orang yang membuat kerusakan sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an Surat Al-Ma’idah ayat 64:

Artinya: “Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang membuat kerusakan”.

       Dalam firman-Nya yang lain juga dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 205:

Artinya: “Dan apabila ia berperang (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan”.

Sesuai dengan karakter ajaran Islam secara universal, dalam upaya mengelola dan melestarikan lingkungan selalu mengedepankan etika (akhlak) yang bersumber dari ajaran wahyu. Oleh karena itu norma-norma yang diaplikasikan adalah berbasis al-Qur’an dan sunnah Rasulullah saw.
Jadi, manusia sebagai pelaku bisnis sekaligus menjadi khalifah di bumi, wajib memelihara apa yang ada di alam ini yang berguna untuk kemaslahatan manusia sendiri dan mencegah kerusakan alam yang timbul akibat ulah tangan manusia.[6]

2.2 Sikap Pelaku Bisnis terhadap Pencemaran Lingkungan Sekitar
          Kerusakan lingkungan tidak diragukan lagi dapat mengancam kesejahteraan manusia dan juga binatang dan tumbuhan. Polusi atau pencemaran lingkungan mengacu pada kontaminasi yang tidak diinginkan terhadap lingkungan oleh pembuatan atau penggunaan komoditas.[7] Dalam artian tertentu, pencemaran lingkungan merupakan salah satu jenis yang dapat menyusutkan sumber daya karena disebabkan oleh pencemaran air, udara, atau tanah yang merusak sifat-sifat menguntungkan dari sumber daya tersebut.
Mengendalikan pencemaran lingkungan merupakan tantangan besar dalam bisnis kontemporer. Walaupun polusi saat ini semakin menarik kepedulian masyarakat seperti pencemaran udara, air, dan tanah tetap menjadi masalah terbesar yang perlu dicari penyelesaiannya baik oleh pemerintah maupun dunia usaha.[8]
Berikut permasalahan pencemaran lingkungan dan usaha yang dilakukan untuk menanggulangi pencemaran lingkungan:
1.      Polusi udara, polusi ini timbul apabila beberapa unsur bergabung bersama dan menurunkan kualitas udara. Seperti : asap-asap berbahan kimia yang dikeluarkan pabrik, karbon monoksida yang dikeluarkan oleh mobil-mobil dan kendaraan lainya yang dapat menimbulkan polusi udara. Sehingga para pelaku bisnis harus menyediakan alat khusus yang digunakan untuk mambatasi jumlah polutan yang mencemari udara. Polusi udara meliputi:
·         Pemanasan Global
Gas-gas seperti karbon dioksida, nitrogen oksida, metana, dan klorofluorokarbon adalah gas-gas yang menyerap dan menahan panas dari matahari, dan mencegahnya kembali ke ruang angkasa sehingga suhu permukaan bumi menjadi naik, seperti rumah kaca yang menyerap dan menahan panas matahari.[9] Penyebabnya diantaranya adalah karena pembakaran produk-produk minyak bumi dan batu bara. Hal ini akan berdampak negatif yaitu memperluas padang pasir, melelehnya lapisan es di kutub serta meningkatkan permukaan air laut.
Untuk mengurangi terjadinya pemanasan global perlu adanya penghematan energi. Manusia sebagai pelaku bisnis telah mengantisipasi hal tersebut, dan mereka mulai menciptakan hal baru seperti memproduksi barang-barang elektronik dengan terobosan-terobosan baru, seperti membuat produk yang ramah lingkungan serta menggunakan konsumsi energi yang lebih sedikit. Contohnya, sekarang ini bermunculan netbook dengan menggunakan prosesor intel atom yang hemat energi sampai mouse yang bertenaga surya.
·         Perusakan Lapisan Ozon
Penyusutan lapisan gas ozon secara bertahap di stratosfer yang disebabkan oleh pelepasan gas klorofluorokarbon (CFC) ke udara. Ozon di lapisan stratosfer bagian bawah berfungsi melindungi semua kehidupan bumi dari radiasi ultraviolet yang berbahaya. Namun lapisan ozon ini hancur oleh gas CFC yang biasa dipakai dalam kaleng aerosol, kulkas, AC, bahan pelarut, dan mesin industri.[10]
Untuk mengatasi perusakan lapisan ozon salah satunya yaitu manusia harus memelihara hutan dan tidak lagi menebang hutan secara liar.
·         Hujan Asam
Asam dari emisi industri bergabung dengan air hujan, yang nantinya akan masuk ke dalam tanah, danau ataupun sungai. Tentunya hal ini dapat meng­akibatkan kerusakan hutan, merusak gedung, dan bahkan bisa menghancur-kan logam-logam beracun karena derajat keasamannya.
Cara untuk mengatasi hujan asam ini salah satunya yaitu dengan memasang filter polusi di setiap pabrik.
2.      Polusi air, Seringkali perusahaan membuang limbahnya ke sungai di sekitarnya, tanpa terlebih dahulu mengolahnya menjadi tak beracun. Akibatnya air sungai menjadi tercemar sehingga tidak layak dipakai, ikan-ikan menjadi mati, bahkan limbah tersebut merembes ke air tanah mengakibatkan air tanah tidak layak untuk dikonsumsi, dan tentu hal ini dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Apabila hal ini dibiarkan terus terjadi akan mengakibatkan banyak timbulnya masalah yang akan merugikan manusia dan kehidupan ekosistem.
Cara mengatasi polusi air salah satunya dengan membuang limbah industri pada tempat yang khusus agar tidak mencemari air dan lingkungan sekitar.
3.      Polusi tanah, kontaminasi akibat bahan-bahan kimia dan kurangnya kesuburan tanah menjadi salah satu dampak akibat dari pembuangan limbah secara sembarangan.
Cara mengatasi polusi tanah ini sama dengan mengatasi polusi air yaitu tidak membuang limbah pabrik secara sembarangan yang dapat merusak kesuburan tanah, sebaiknya limbah pabrik dibuang pada tempat yang khusus dan tidak mengganggu kelestarian lingkungan.

Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kesejahteraan umat manusia terkadang tanpa disertai dengan wawasan lingkungan yang benar dan kesadaran yang cukup dalam memanfaatkan sumber daya alam, hal tersebut tentu akan menyebabkan kemerosotan mutu lingkungan.
Dalam proses produksi misalnya diperlukan proses produksi yang efisien dan ramah lingkungan. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari pembuangan limbah produksi ke sungai-sungai menyebabkan polusi udara, air dan tanah semakin meningkat dan merusak kehidupan ekosistem yang ada. Perusahaan hendaknya memperhatikan limbah yang dihasilkan. Jadi pada dasarnya manusia sebagai pelaku bisnis harus memiliki komitmen moral untuk menciptakan solidaritas kemanusiaan agar lebih peduli terhadap penciptaan keharmonisan hidup sesama manusia dengan lingkungannya secara serasi dan seimbang.

























BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan

1.      Manusia sebagai pelaku bisnis sekaligus menjadi khalifah di bumi, wajib memelihara apa yang ada di alam ini yang berguna untuk kemaslahatan manusia sendiri dan mencegah kerusakan alam yang timbul akibat ulah tangan manusia. Manusia juga tidak boleh mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan yang dikwatirkan terjadinya kerusakan serta kepunahan sumber daya alam, sehingga tidak memberikan sisa sedikitpun untuk generasi mendatang. Untuk itu Islam mewajibkan agar manusia menjadi pelaku aktif dalam mengolah lingkungan serta melestarikannya.
2.      Mengendalikan pencemaran lingkungan merupakan tantangan besar dalam bisnis kontemporer. Walaupun polusi saat ini semakin menarik kepedulian masyarakat seperti pencemaran udara, air, dan tanah tetap menjadi masalah terbesar yang perlu dicari penyelesaiannya baik oleh pemerintah maupun dunia usaha dan juga perusahaan hendaknya memperhatikan limbah yang dihasilkan. Jadi pada dasarnya manusia sebagai pelaku bisnis harus memiliki komitmen moral untuk menciptakan solidaritas kemanusiaan agar lebih peduli terhadap penciptaan keharmonisan hidup sesama manusia dengan lingkungannya secara serasi dan seimbang.







Daftar Pustaka

Djakfar, Muhammad. Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Malang: UIN Malang Press. 2007.
Griffin, Ricky W.. Ronald J. Ebert, Bisnis, Erlangga, 2006.
Mujahidin, Akhmad, Prof. Dr. H. M.Ag., Ekonomi Islam, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2013.
Rivai, Veithzal, Prof. Dr. H. M.B.A., Ir. H. Andi Buchari, M.M., Islamic Economics, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2009.
Velasquez, Manuel G., Etika Bisnis, ANDI, 2005.




[1] Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin, M.Ag., Ekonomi Islam, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2013), hlm.39.
[2] Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, M.B.A., Ir. H. Andi Buchari, M.M., Islamic Economics, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2009), hlm. 28.
[3] Muhammad Djakfar, Etika Bisnis dalam Perspektif Islam, (Malang: UIN Malang Press. 2007), hlm. 148.
[4] Ibid.
[5] Ibid, hlm. 151.
[6] Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin, M.Ag., Op.Cit, hlm.44.
[7] Manuel G. Velasquez, Etika Bisnis, Konsep dan Kasus, (ANDI, 2005), hlm. 253.
[8] Ricky W. Griffin. Ronald J. Ebert, Bisnis, (Erlangga, 2006), hlm. 73.
[9] Manuel G. Velasquez, Op.Cit, hlm. 253.
[10] Manuel G. Velasquez, Op.Cit, hlm. 254-255.

No comments:

Post a Comment