1. PENGERTIAN MUDHARABAH
Mudharabahberasal dari kata adh-dharbu fil ardhi,
yaitu berjalan di muka bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada umumnya
dilakukan dalam rangka menjalankan suatu usaha, berdagang atau berjihad
di jalan Allah, sebagaimana firman Allah di dalam surat Al-Muzzammil,
ayat ke-20.
Mudharabah disebut juga qiraadh, berasal dari kata al–qardhu yang berarti al-qath’u
(sepotong), karena pemilik modal mengambil sebagian dari hartanya untuk
diperdagangkan dan ia berhak mendapatkan sebagian dari keuntungannya. (Lihat AFiqhus Sunnah, karya Sayid Sabiq III/220, dan Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz,karya ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, hal.359)
Sedangkan menurut istilah fiqih, Mudharabah ialah akad
perjanjian (kerja sama usaha) antara kedua belah pihak, yang salah satu
dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan,
sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan
yang disepakati. (Lihat Fiqhus Sunnah Karya Sayid Sabiq III/220)
2. HUKUM MUDHARABAH DALAM ISLAM
Mudharabah hukumnya boleh berdasarkan dalil-dalil berikut:
a. Al-Qur’an:
1. Firman Allah: “Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu
orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi
mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang
berperang di jalan Allah..”. (QS. al-Muzzammil: 20)
Dan firman-Nya: “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu….” (QS. al-Ma’idah: 1)
2. Firman Allah: “Maka, jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”. (QS. Al-Baqarah: 283] dan [QS. al-Ma’idah: 1)
b. Al-Hadits:
1. Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma meriwayatkan bahwa Abbas bin Abdul Muthallib (paman Nabi) jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib (pengelola)nya
agar tidak mengarun
