Monday, 13 February 2017

Mudharabah (Bagi Hasil)

1.    PENGERTIAN MUDHARABAH

Mudharabahberasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu berjalan di muka bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada umumnya dilakukan dalam rangka menjalankan suatu usaha, berdagang atau berjihad di jalan Allah, sebagaimana firman Allah di dalam surat Al-Muzzammil, ayat ke-20.
Mudharabah disebut juga qiraadh, berasal dari kata alqardhu yang berarti al-qath’u (sepotong), karena pemilik modal mengambil sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan ia berhak mendapatkan sebagian dari keuntungannya. (Lihat AFiqhus Sunnah, karya Sayid Sabiq III/220, dan Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz,karya ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, hal.359)
Sedangkan menurut istilah fiqih, Mudharabah ialah akad perjanjian (kerja sama usaha) antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati. (Lihat Fiqhus Sunnah Karya Sayid Sabiq III/220)  


2. HUKUM MUDHARABAH DALAM ISLAM

Mudharabah hukumnya boleh berdasarkan dalil-dalil berikut:
a. Al-Qur’an:
1. Firman Allah: “Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah..”. (QS. al-Muzzammil: 20)
Dan firman-Nya: “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu….” (QS. al-Ma’idah: 1)
 2. Firman Allah: “Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”. (QS. Al-Baqarah: 283] dan [QS. al-Ma’idah: 1)
 b. Al-Hadits:
1. Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma meriwayatkan bahwa Abbas bin Abdul Muthallib (paman Nabi) jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib (pengelola)nya agar tidak mengarun

Sunday, 12 February 2017

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 21 TAHUN 2011

TENTANG

OTORITAS JASA KEUANGAN




BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.       Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

2.       Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial.

3.       Kepala Eksekutif adalah anggota Dewan Komisioner yang bertugas memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisioner.

4.       Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

5.       Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam


3                                                               2011, No.111



melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah.

6.       Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.

7.       Perasuransian adalah usaha perasuransian yang bergerak di sektor usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang, usaha reasuransi, dan usaha penunjang usaha asuransi yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa aktuaria, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha perasuransian.

8.       Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai dana pensiun.

9.       Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.

10.    Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masy

STRUKTUR DAN LEMBAGA-LEMBAGA PASAR MODAL




A.      Struktur Pasar Modal

Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1985, struktur pasar modal Indonesia adalah sebagai berikut
Keterangan:
a.      Menteri Keuangan
Menteri Keuangan merupakan lembaga tertinggi yang berada dalam struktur pasar modal Indonesia. Untuk memudahkan pengawasannya, pemerintah membentuk sebuah lembaga yang diberi nama Badan Pengawas Pasar Modal yang dalam tugasnya antara lain melakukan pembinaan, pengawasan dan pengaturan sehari-hari pasar modal. Sejak dibuatnya UU No. 21 tahun 2011, BAPEPAM diganti menjadi OJK.
b.      Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor.21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK. OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1)   Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
2)   Mampu me

Sejarah Bursa Efek Indonesia




A.     SEJARAH BURSA EFEK INDONESIA (BEI)
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.
Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.
Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa.
Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co.
Perkembangan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.

Perang Dunia II
Pada permulaan tahun 1939 keadaan suhu politik di Eropa menghangat dengan memuncaknya kekuasaan Adolf Hitler. Melihat keadaan ini, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijaksanaan untuk memusatkan perdagangan Efek-nya di Batavia serta menutup bursa efek di Surabaya dan di Semarang.
Namun pada tanggal 17 Mei 1940 secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup dan dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa semua efek-efek harus disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penutupan ketiga bursa efek tersebut sangat mengganggu likuiditas efek, menyulitkan para pemilik efek, dan berakibat pula pada penutupan kantor-kantor pialang serta pemutusan hubungan kerja. Selain itu juga mengakibatkan banyak perusahaan dan perseorangan enggan menanam modal di Indonesia.
Dengan demikian, dapat dikatakan, pecahnya Perang Dunia II menandai berakhirnya aktivitas pasar modal pada zaman penjajahan Belanda.

Aktif Kembali
Setahun setelah pemerintahan Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik In

Pasar Primer dan Pasar Skunder (BEI)




A.      Pasar Perdana (Primer)
Pasar Pertama dalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Pasar perdana ini sangat tenar dengan nama initial public offering atau go public. Dalam pasar perdana ini sesungguhnya hanya ada dua pihak yang melakukan kesepakatan, yakni calon emiten dan penjamin emisinya. Dalam pasar perdana, investor yang memesan saham akan mendapatkan sesuai dengan sistem penjatahan yang diterapkan oleh pihak penjamin emisi.
Pasar perdana adalah pasar di mana efek-efek diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Di sini, saham dan efek lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen Penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Publik Offering/IPO). Karena dalam pasar perdana ini bentuknya masih perikatan jual beli antara kedua pihak — di mana yang banyak berperan adalah penjamin emisi –maka investor publik (masyarakat) yang membeli saham di pasar perdana ini tidak dipungut biaya transaksi. Biaya transaksi baru dikenakan bagi investor yang membeli saham di pasar regular.
Ciri-ciri pasar pertama :
1)       Harga saham tetap,
2)       Tidak dikenakan komisi,
3)       Hanya untuk pembelian saham,
4)       Pemesanan dilakukan melalui Agen Penjual,
5)       Jangka waktu terbatas.



Mekanisme Pasar Pertama
Prosedur penawaran dan pemesanan efek di pasar perdana adalah sebagai berikut:
·       Penawaran perdana suatu saham atau obligasi suatu perusahaan kepada investor public dilakukan melalui penjamin emisi dan agen penjual. Bagaimanakah prosedurnya? Tata cara pemesanan saham atau obligasi seperti, “harga penawaran”, “jumlah saham yang ditawarkan”, “masa penawaran”, dan informasi lain yang penting harus dipublikasikan di surat kabar berskala nasion

JENIS-JENIS, KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN, SERTA PERBEDAAN DARI SAHAM DAN OBLIGASI



A.      Saham
Saham adalah surat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penewaran umum (go public) dalam nominal atau prosentase tertentu.[1] Dan pengertian lain saham adalah surat berharga sebagai bukti penyertaan atau pemilikan individu maupun institusi dalam suatu perusahaan.[2]

1.      Jenis-jenis Saham
Saham memiliki macam dan jenis yang cukup beragam, berikut adalah beberapa jenis saham:
1.      Saham yang Dicap (assented shares), penyetempelan saham dapat terjadi dalam hal perseoran mengalami kerugian besar, yang tidak dapat dihapuskan dari cadangan perseoran. Jika terjadi hal demikian perseoran harus mengadakan perubahan pada anggaran dasar perseoran, dengan menurunkan nilai nominal dari sahamnya menjadi sama dengan kekayaan (equity) dan nilai nominal sahamnya diturunkan secara proporsional.
2.      Saham Tukar, yaitu jenis saham yang dapat ditukar oleh pemiliknya dengan jenis saham lain, biasanya saham preferen dengan saham biasa.
3.      Saham Tanpa Suara, yaitu jenis saham yang pemiliknya tidak diberi hak suara pada RUPS (non voting stock).
4.      Saham Tanpa Pari, yaitu saham yang tidak memiliki nilai nominal atau pari, tetapi hak kepem

Aspek-Aspek Hukum (Studi Kelayakan Bisnis)



BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang
Bisnis sering kali mengalami kegagalan karena terbentur masalah hokum atau tidak memperoleh izin dari pemerintah setempat.Oleh karena itu, sebelum ide bisnis dilaksanakan, analisis secara mendalam terhadap aspek hukum harus dilakukan agar dikemudian hari bisnis hokum yang dilaksanakan tidak gagal karena terbentur permasalahan hokum dan perizinan.Aspek hokum merupakan aspek yang kali pertama harus dikaji. Hal ini karena jika berdasarkan analisis pada aspek hokum sebuah ide bisnis sudah tidak layak maka proses tersebut tidak perlu diteruskan dengan analisis pada aspek-aspek yang lain.
Aspek hukum mengkaji ketentuan hukum yang harus dipenuhi sebelum menjalankan usaha.Ketentuan hukum untuk jenis usaha berbeda-beda, tergatung pada kompleksitas bisnis tersebut. Adanya otonomi daerah menyebabkan ketentuan hukum dan perizinan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain berbeda-beda. Oleh karena itu, pemahaman mengenai ketentuan hokum dan perizinan investasi untuk setiap daerah merupakan hal yang sangat penting untuk melakukan analisis kelayakan aspek hukum.
Masalah yang timbul kadang kala sangat vital, sehingga usaha yang semula dinyatakan layak dari semua aspek, ternyata menjadi sebaliknya. Hal tersebut dapat terjadi karena kurangnya ketelitian dalam penilaian dari segi keabsahan atau kelegalitasan di bidang hukum dan lain sebagainya sebelum usaha tersebut dijalankan.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian aspek hukum?
2.      Apakah tujuan dari aspek hukum?
3.      Apa saja jenis-jenis badan hukum usaha?
4.      Apa saja jenis-jenis izin usaha?
5.      Apa saja dokumen yang diteliti?
6.      Apakah fungsi dari penelitian lapangan?

C.      Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian aspek hukum.
2.      Untuk mengetahui tujuan dari aspek hukum.
3.      Untuk mengetahui jenis-jenis badan hukum usaha.
4.      Untuk mengetahui jenis-jenis izin usaha.
5.      Untuk mengetahui dokumen yang diteliti.
6.      Untuk mengetahui fungsi dari penelitian lapangan.

 

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Aspek Hukum atau Yuridis
Yuridis adalah hukum atau peraturan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat, baik secara tertuis maupun secara lisan. Yuridis yang tertulis diantarannya adalah undang-undang sedangkan yuridis yang berupa lisan adalah hukum adat. Sekalipun dalam bentuk lisan namun adanya adat tersebut harus dipatuhi oleh masyarakat. Jika seseorang atau kelompok melanggar hukum lisan maka dia akan tetap mendapatkan sanksi.
Penilaian dan analisis aspek yuridis ini sangat perlu dilakukan bagi calon kreditor yang akan memberikan bantuan pinjaman, juga bagi calon investor yang ingin menanamkan modalnya di dalam