A.
SEJARAH BURSA EFEK INDONESIA (BEI)
Sekitar awal abad
ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara
besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para
penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri
dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh
lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.
Atas dasar itulah maka
pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan
persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang
terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama
Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai
perdagangan.
Pada saat awal
terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf;
Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.;
Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert &
V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys
& Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Sedangkan Efek yang
diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang
beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan
kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan
oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda
lainnya.
Perkembangan pasar
modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota
lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota
Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa.
Anggota bursa di
Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup,
Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota
bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman &
Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters &
Co.
Perkembangan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang
terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di
indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp.
7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.
Perang Dunia II
Pada permulaan tahun 1939 keadaan suhu politik
di Eropa menghangat dengan memuncaknya kekuasaan Adolf Hitler. Melihat keadaan
ini, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijaksanaan untuk memusatkan
perdagangan Efek-nya di Batavia serta menutup bursa efek di Surabaya dan di
Semarang.
Namun pada tanggal 17 Mei 1940 secara
keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup dan dikeluarkan peraturan yang
menyatakan bahwa semua efek-efek harus disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh
Pemerintah Hindia Belanda. Penutupan ketiga bursa efek tersebut sangat
mengganggu likuiditas efek, menyulitkan para pemilik efek, dan berakibat pula
pada penutupan kantor-kantor pialang serta pemutusan hubungan kerja. Selain itu
juga mengakibatkan banyak perusahaan dan perseorangan enggan menanam modal di
Indonesia.
Dengan demikian, dapat dikatakan, pecahnya
Perang Dunia II menandai berakhirnya aktivitas pasar modal pada zaman
penjajahan Belanda.
Aktif Kembali
Setahun setelah pemerintahan Belanda mengakui
kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik In